Hukrim  

Tanah Dirusak, Tokoh Adat Pasang Hinting Pali di Gang Rindu

Prosesi pemasangan hinting pali oleh D Songot Ipay dan sejumlah warga lainnya pada tanah warga yang dirusak alat berat di Jalan Adonis Samad Gang Rindu. ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Merasa tanahnya di Jalan Adonis Samad Gang Rindu rusak akibat alat berat pihak tidak bertanggung jawab, D Songot Ipay selaku tokoh agama Hindu Kaharingan melakukan pemasangan Hinting Pali atau batas adat pada lahannya.

“Ritual adat itu supaya orang jangan mengganggu tanah itu karena akan ada sanksi secara adat atau singer bagi pelanggarnya,” ucap Songot melalui Kuasa Hukum Pua Hardinata, Selasa (23/6/2020).

Menurut Pua, Songot merupakan salah satu dari puluhan pemilik tanah yang merasa tanahnya diserobot dan dirusak lalu mengadu ke Polda Kalteng. Saat ini para pemilik tanah menyerahkan penyelesaian secara hukum positif atau hukum negara sekaligus juga melaksanakan syarat adat sesuai budaya leluhur terhadap tanah sengketa itu. Pasalnya, pada tanah itu telah ada tempat pemujaan yang dikeramatkan warga penganut Kaharingan.

Menurut Pua, sejak tahun 1974, lokasi itu telah dicanangkan sebagai lokasi kampung baru atau desa budaya bagi pemeluk agama Hindu Kaharingan. Songot melaksanakan pemasangan hinting pali pada Jumat (19/6/2020).

Sebelum pemasangan, Songot telah menyampaikan tembusan surat pemasangan hinting pali itu kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, Danrem 102/Pjg, Kapolres Palangka Raya, Walikota Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng, mantan Presiden MADN A Teras Narang, dan sejumlah pihak lainnya.

Latar belakang perkara itu saat puluhan warga yang mengaku pemilik 42 kapling tanah di Jalan Adonis Samad Gang Rindu keberatan atas kegiatan ekskavasi menggunakan alat berat lalu melaporkan Ta, Am, dan Ot ke Polda Kalteng.

Pua menyebut kliennya telah mengurus tanah secara berkala serta mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan sudah terbit peta bidang dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan kini dalam proses peningkatan ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tapi puluhan warga itu dikagetkan adanya alat berat yang membuat badan jalan di lahan itu tanggal 16 Mei 2020. Pihak pelaksana pekerjaan berdalih mereka memiliki Surat Keterangan Menggarap Tanah tanggal 12 Juli 1976 atas nama H Tegil dengan ukuran 420.000 meter persegi yang lokasinya berada di jalan lapangan udara Panarung dengan jalan ke Bereng Bengkel.

Pua berkeyakinan surat para terlapor itu tidak sah dengan mendasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No 40/Pdt.G/2019/PN.PLK tanggal 5 September 2019 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No 65/PDT/2018/PN.PLK. Pua menyebut tanah tersebut sah milik puluhan warga tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Terlapor telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan proses hukum kasasi masih berjalan tapi justru ada pengolahan tanah menggunakan alat berat. dre