DPRD Bantah Tidak Membahas Raperda Karhutla

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDI Perjuangan Duwel Rawing dan Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tinggal selangkah lagi. Pasalnya selama ini jajaran wakil rakyat di provinsi tersebut, terus menggenjot bahkan melaksanakan pembahasan terkait aturan tersebut.

Apalagi nanti regulasti itu akan berhubungan dengan solusi konsep berladang dengan cara membakar, khususnya bagi masyarakat peladang. “Kalau dikatakan tidak dibahas itu tidak benar, malah konsultasi ke kementrian sudah dilaksanakan,” ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Karhutla Duwel Rawing, kepada awak media ketika dibincangi di gedung DPRD Kalteng, Kamis (26/6).

Bahkan ucap dia, pembahasan yang belum lama ini terkait poin-poin ataupun pasal-pasal dalam raperda tersebut, sudah mendapat tindaklanjut. Artinya aturan itu, ucap dia, sudah bisa disahkan kedepan. Saat ini tinggal pada tahapan pendapat akhir fraksi saja, yang nantinya mengarah pada pengesahan dalam lingkup rapat Paripurna.

Terkait pasal-pasal yang sebelumnya diperdebatkan, dimana pusat menginginkan konsep berladang dengan cara membakar, hanya boleh pada masyarakat hukum adat saja. Sementara persoalannya di Kalteng sendiri, sudah memiliki lembaga adat yang sudah ditetapkan.

“Memang masyarakat kita belum akrab dengan istilah itu, namun kalau ada lembaga adat pastilah ada masyarakat adat,” ucap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas) tersebut.

Hanya saja selama ini belum ada penetapan terkait tanah adat, yang seharusnya ditetapkan serta menjadi tugas dari pemerintah daerah. Kendati begitu, persoalan tersebut bisa ditindaklanjuti bersama dan sambil berjalan saja selama proses yang ada. Dimana akan ada poin diberikannya waktu kepada pemerintah daerah, harus sudah menetapkan kawasan tanah adat, pada raperda tersebut. Legislator senior PDI Perjuangan itu juga menegaskan, pembahasan raperda Karhutla selama ini tidak pernah berhenti.

“Selama tiga tahun ini, pembahasan ataupun tindaklanjut, agar raperda itu realisasi tidak pernah berhenti dan jalan terus. Kalau ada yang mengatakan tidak dibahas, itu tidak benar, karena saya tahu persis dalam mengikuti berbagai prosesnya,” jelas mantan Bupati Katingan dua periode tersebut.

Untuk revisi dari raperda itu sendiri juga tidak ada permasalahan, yang nantinya ketika disahkan, harus ada Peraturan Gubernur (Pergub)nya untuk mengatur teknis di lapangan. Duwel juga menegaskan, karena hasil verifikasi dari kementrian sudah ditindaklanjuti dan tinggal tahapan pendapat akhir fraksi saja, ada kemungkinan Raperda Karhutla akan disahkan dalam waktu dekat ini. “Bisa kita sahkan tidak sampai habis musim kemarau tahun ini, paling tidak Juli, karena tinggal pendapat akhir fraksi saja,” ujarnya mengakhiri. drn