Hukrim  

Korupsi ADD Dan DD, Mantan Kades Tumbang Magin Dituntut 10 Tahun Penjara

Martini selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kades Tumbang Magin tidak lepas dari lemahnya pengawasan oleh kecamatan dan kabupaten. ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Syahminin (40) selaku mantan Kepala Desa Tumbang Magin, Kabupaten Seruyan, merasa tuntutan pidana 6,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp780.095.300 atau diganti 3 tahun dan 3 bulan penjara terlalu berat baginya.

“Terdakwa sebenarnya kurang paham tugasnya dan kurangnya pengawasan dari kecamatan dan kabupaten. Kami minta keringanan sanksi pidana dari Majelis Hakim,” bela Penasihat Hukum Terdakwa, Martini dalam sidang Pengadilan tipikor Palangka Raya, Selasa (7/7/2020).

Menurut Martini, pihak yang seharusnya menjadi pengawas justru berkelit dengan alasan terkendala transportasi dan tempat yang sulit dijangkau sehingga setelah tiga tahun baru ada audit menyeluruh.

“Seandainya pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, tentu kejadian itu tidak berlangsung hingga tiga tahun lamanya,” ujar Martini mengakhiri percakapan.

Perkara yang menjerat Syahminin berawal ketika Desa Tumbang Magin pada tahun 2014 mendapat bantuan keuangan dari Pemkab Seruyan berupa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp277.822.234. Dana tersebut dianggarkan untuk kegiatan perbaikan dermaga tambatan perahu, pembangunan kantor desa, semenisasi jalan, belanja pegawai, belanja barang, belanja makanan dan minuman, belanja pakaian dinas dan atribut, belanja modal pengadaan perlengkapan kantor, dan lain-lain. Tapi dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Syahminin memalsukan tanda tangan beberapa orang sehingga terjadi selisih perhitungan anggaran kegiatan.

Pada tahun 2015 Desa Tumbang Magin kembali mendapatkan bantuan keuangan berupa ADD sebesar Rp425.908.482,02 serta bantuan keuangan berupa Dana Desa (DD) sebesar Rp292.666.409. Anggaran tersebut sedianya untuk kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Pembangunan Fisik dan Kegiatan Lain-Lain. Syahminin kembali melakukan modus yang sama yakni memalsukan sejumlah tanda tangan untuk memuluskan SPJ APBDes tahun 2015. Terakhir, perbuatan itu dilakukan Syahminin tahun 2016 pada penggunaan ADD sebesar Rp866.380.591,- dan DD sebesar Rp. 655.997.878 dan SPJ APBDes 2016.

Saat kasus itu terungkap, Syahminin dalam mengelola Keuangan Desa Tumbang Magin sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp780.095.300 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bantuan Keuangan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan TA 2014 sampai dengan TA 2016 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan. dre