LBH PHRI Dukung Pembukaan Kembali Tempat Hiburan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Republik Indonesia (LBH PHRI) Suriansyah Halim mendukung komunitas Tempat Hiburan Malam (THM), wisata, dan ketangkasan menyurati Wali Kota Palangka Raya untuk meminta izin pembukaan kembali tempat usaha mereka.

“Dunia usaha dan perekonomian harus berjalan lagi. Bila secara ekonomi terus merugi akibat kebijakan pemerintah, pelaku usaha dapat menggugat melalui pengadilan,” beber Halim, Rabu (8/7/2020).

Berawal dari beredarnya surat permohonan kepada Wali Kota Palangka Raya dari pihak yang mengatas namakan Forum Pengusaha Tempat Hiburan seperti karaoke dan biliard. Mereka mengaku telah empat bulan menutup tempat usaha mereka selama pandemi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah sehingga mengalami kerugian akibat tidak adanya pemasukan usaha dan harus merumahkan ribuan karyawan. Beban usaha semakin berat karena mereka masih menanggung pengeluaran lain seperti pajak, biaya listrik, perizinan, dan santunan kepada karyawan. Penutupan tempat hiburan dan wisata juga berimbas pada kemampuan penyetoran pajak dan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Para pengusaha itu memohon kepada Wali Kota Palangka Raya untuk membuat surat keputusan yang mengizinkan mereka kembali melaksanakan kegiatan usaha dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

“Para pelaku usaha itu telah mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 meskipun berbulan-bulan mereka merugi,” beber Halim.

Dia menyebut sikap pelaku usaha tersebut patut dipuji karena menutup tempat usaha karena berusaha mendukung program pemerintah meski hanya bersifat anjuran dan bukan larangan yang memiliki sanksi.

“Kalau memang ada larangan, harus jelas ada batas waktu dan sanksi untuk payung hukumnya,” sebut Halim.

Dia meminta pemerintah daerah mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang berupaya menjalankan new normal atau normal baru agar aktifitas dan ekonomi masyarakat kembali berjalan.

“Ujung-ujungnya tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Halim. Seharusnya pemerintah daerah memberikan solusi kepada para pengusaha untuk menyongsong penerapan new normal.

“Kalau mau ekonomi Palangka Raya tetap berjalan, segala usaha sebaiknya tetap dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Beri sanksi bagi yang membandel atau melanggar,” saran Halim.

Bila pengusaha dapat membuktikan kerugian usaha akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah, maka dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Bila banyak pihak yang dirugikan, maka dapat mengajukan gugatan class action,” tegas Halim.

Salah satu pengusaha THM yang tidak mau disebut namanya mengaku telah merumahkan sekitar 70 orang karyawan selama pandemi Covid-19. Dia menyatakan kasihan dengan para karyawannya yang nyaris tiap hari menelpon dan menanyakan kapan dapat bekerja lagi.

“Sedangkan kami belum dapat mempekerjakan mereka kembali karena darimana kami memberi gaji bila tempat usaha masih ditutup sesuai anjuran pemerintah,” kata pengusaha itu.

Dia bersama sejumlah rekan pengusaha lain berharap pemerintah daerah mengeluarkan keputusan pembukaan kembali tempat usaha hiburan. “Kami siap menjalankan protokol kesehatan new normal,” tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui pesan singkat WhatsApp mengakui kepada awak media bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan para pengusaha itu. Bersama instansi teknis, pembukaan tempat usaha hiburan akan dibahas.

“Perekonomian dan kesehatan harus seimbang,” bijak Fairid. Dia memastikan dalam waktu tidak terlalu lama akan ada keputusan Wali Kota tentang kelanjutan pembukaan tempat usaha tersebut. dre