Selama Pandemi Covid-19, Ini Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Divisi Asistensi dan Pengawasan Protokol Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya saat melakukan asistensi kesiapan rumah ibadah melakukan ibadah, Kamis (9/7).

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya kini tengah menggiatkan sosialisasi ke rumah-rumah ibadah dalam rangka kesiapan penerapan protokol kesehatan bagi mereka yang ingin membuka rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

Yandi, Koordinator Divisi Asistensi dan Pengawasan Protokol Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Kamis (9/7), mengatakan, jika ada pihak pengelola ingin mulai membuka kegiatan di rumah ibadah, maka terlebih dahulu mengomunikasikannya kepada Tim Gugus Tugas agar bisa dilakukan asistensi dan pengecekan terhadap kesiapan rumah ibadah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pertama untuk gereja, jelas Yandi, ada 12 poin yang harus dipenuhi oleh pengelola rumah ibadah, yakni penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengaturan jarak antarjemaat dan menata ulang susunan kursi, kewajiban penggunaan masker, penyediaan thermogun dan membentuk tim pelaksana protokol kesehatan.

Selanjutnya, pengelola rumah ibadah harus rutin melakukan disinfeksi dan memastikan tak ada kegiatan jual beli di sekitar lokasi rumah ibadah, mengatur pembatasan jumlah peserta ibadah atau menambah jumlah pelaksanaan ibadah pada jam tertentu, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi pengunjung yang bukan jemaat sekitar, tidak membawa anak usia di bawah 10 tahun, dan menyediakan spanduk maupun brosur imbauan.

“Terkait dengan pembentukan tim protokol kesehatan, gereja harus melampirkan susunan pengurusnya dan menjadi jejaring penghubung sumber informasi Covid-19 bagi jemaat yang ingin mengetahuinya,” jelas Yandi.

Sedangkan bagi masjid atau musala, Yandi menjelaskan hal yang diatur kurang lebih sama seperti pada rumah ibadah gereja. Yang membedakan hanyalah dilakukannya pengaturan jarak/shaf salat, menggulung karpet, mewajibkan jemaah membawa sajadah sendiri, dan pembentukan pos reaksi cepat (PRC).

“Sedangkan untuk pembentukan PRC, takmir masjid atau musala wajib melampirkan susunan pengurusnya dan bersedia menjadi sumber informasi bagi jemaah yang ingin mengetahui terkait Covid-19,” bebernya.

Yandi menegaskan, pengelola wajib mengikuti asistensi dan mengisi form kesiapan rumah ibadah dalam menerapkan protokol kesehatan. Keseluruhan 12 poin penilaian tersebut harus dipenuhi tanpa kecuali, sebagai syarat utama agar rumah ibadah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah.

“Yang pasti, kita akan lakukan pengecekan ulang setiap minggunya kepada rumah ibadah yang sudah melakukan asistensi untuk memastikan 12 poin penting tersebut dipenuhi. Tujuannya hanya satu, memberikan rasa aman, nyaman dan tenang serta khusyuk bagi masyarakat yang ingin beribadah,” jelasnya. rgb