PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Edy Mulyadi alias Edy selaku terdakwa perkara penggelapan dalam keluarga mendapat vonis pidana 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (15/7/2020).
“Hal yang memberatkan, terdakwa adalah adik kandung korban,” ucap JPU Ananta E dalam persidangan terdahulu. Edy terbukti secara diam-diam menggadaikan sepeda motor kakaknya agar dapat membeli obat terlarang.
Perkara berawal ketika Edy berada di rumah kakaknya di Jalan Doho No 7 Kota Palangka Raya, Minggu (29/3/2020) pagi.
Edy meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Endang Puspitasari dengan alasan hendak keluar sebentar untuk bertemu temannya. Setelah bertemu dengan temannya di daerah Kereng Bangkirai, Edy bersama-sama memakai obat terlarang.
Tidak puas, mereka hendak memveli tambahan obat namun kekurangan uang. Edy kemudian mempunyai pikiran menggadaikan kendaraan milik korban untuk mendapatkan tambahan uang membeli obat. Dia membawa kendaraan tersebut ke komplek Ponton dan menggadaikannya seharga Rp1 juta pada Burhanudin.
Edy beralasan akan menebus kendaraan dalam waktu tiga hingga lima hari kemudian. Dengan uang tersebut, Edy membeli obat terlarang untuk dikonsumsinya. Korban yang lama menunggu akhirnya menyuruh Edy segera mengembalikan kendaraan tersebut.
Tapi karena tidak kunjung mendapat jawaban dan kejelasan, korban yang merasa mengalami kerugian akhirnya mengadukan Edy ke pihak kepolisian. Dalam persidangan, Edy terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. dre