KPU Mulai Coklit Data Pemilih Pilkada

Komisioner KPU Kalteng saat sosialisasi coklit kepada parpol, organisasi wartawan, dan lembaga Komisi Informasi di Aula KPU Kalteng, Rabu (15/7). TABENGAN/ADINATA

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia hari ini, Rabu (15/7), mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana pilkada sebelumnya, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi rumah pemilih satu per satu. Kegiatan coklit dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi pada saat pembukaan sosialisasi menyampaikan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat, petugas mulai hari Rabu (15/7), serentak melakukan coklit ke rumah warga untuk melakukan pengecekan data pemilih.

“Petugas coklit dilengkapi protokol kesehatan setiap mendatangi warga pemilih. Kita harapkan warga dapat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/surat keterangan serta Kartu keluarga (KK),” ungkap Eko.

Kemudian disebutkan dia, sedapat mungkin petugas menghindari kontak dengan warga saat proses coklit. Petugas dapat diterima di depan atau teras rumah sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.

Sementara itu, Plh Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan terkait teknis pelaksanaan proses Pilkada secara bertahap. Mulai dari proses penyampaikan hasil sinkronisasi DP4 kepada KPU provinsi/kabupaten/kota pada 21 sampai 23 Maret.

Kemudian penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota dan penyampaikan kepada PPS tanggal 15 Juni sampai 14 Juli, dan proses coklit mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

“Pada saat proses coklit petugas harus memastikan pemilih yang akan di daftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP, KK, atau surat keterangan,” jelasnya.

Sastriadi juga berharap kegiatan sosialisasi dapat dibantu, baik oleh partai politik (parpol), media massa, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan pihak terkait lainnya. adn