PANGKALAN BUN/tabengan.com – Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap perkara tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil rapid test. Terbongkarnya kasus ini saat pemeriksaan terhadap 19 orang calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai.
Hal itu dikatakan Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting dalam kegiatan press release yang dihadiri Kepala KSOP Kumai Capt Wahyu Prihartono, Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun Zuber dan Direktur RSSI Pangkalan Bun dr Fahruddin, Rabu (15/7).
“Kami pun berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang merupakan jaringan pemalsuan dokumen rapid test. Tersangka berinisial AN, N dan S berperan sebagai koordinator, T orang yang memasarkan dan mencari konsumen yang membutuhkan dokumen hasil rapid test, dan tersangka S yang membuat langsung di percetakan miliknya. Kini percetakannya telah kami segel,” kata Kapolres.
Dijelaskan, terungkapnya pemalsuan dokumen rapid test itu ketika pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang penumpang yang akan berangkat ke Surabaya pada Senin (13/7), ada kecurigaan pada berkas hasil pemeriksaan rapid test tersebut.
“Karena kop dalam surat itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, namun dokter yang melakukan pemeriksaan berbeda-beda. Atas dasar itulah, kami pun melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa dokumen itu palsu. Satu lembar dokumen rapid test dijual seharga Rp300.000 per orang,” paparnya.
Pada Sabtu (11/7), 3 orang sebagai koordinator ini menghubungi T melalui WhatsApp untuk dibuatkan dokumen rapid test. Kemudian tersangka T pun meminta untuk dikirimkan identitas melalui WhatsApp, lalu tersangka T menghubungi tersangka S agar dibuatkan dokumen rapid test hari itu juga. Tersangka T kemudian mengambil dokumen tersebut di rumah S yang merupakan percetakan.
“Dari biaya Rp300.000 itu, tersangka S mendapatkan biaya sebesar Rp150 ribu, sementara T Rp150.000. Pengungkapan ini sebagai wujud sinergitas kami di dalam menerapkan aturan yang telah berlaku. Bagi masyarakat yang akan bepergian wajib menunjukkan surat keterangan sehat setelah melakukan rapid test di rumah sakit. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan ikuti prosedur melakukan rapid test di rumah sakit,” tegas Kapolres Kobar.
Ke-5 tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. Adapun barang yang berhasil diamankan 19 bundel surat hasil keterangan rapid test palsu, 1 unit laptop, 1 unit printer dan uang tunai sebesar Rp275.000. c-uli