Hukrim  

Kejari Kobar Musnahkan Barbuk 30 Perkara Narkoba

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dari 30 perkara.

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti dari 30 perkara. Acara pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Kejari Kobar Dandeni Herdiana, Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting dan Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan perwakilan dari BNNK Kobar, Kamis (16/7/2020).

Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 30 perkara terhitung dari periode akhir 2019 sampai dengan awal 2020. Adapun barbuk yang dimusnahkan adalah dari perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sedangkan barbuk yang dimusnahkan dari 30 perkara tersebut mempunyai berat total 98,34 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan kali ini dikhususkan untuk perkara-perkara narkoba, dan barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa atau penyisihan dari barang bukti yang disisihkan dari tahap penyidikan,” kata Dandeni.

Menurut Dandeni, sisa barang bukti lainnya sudah dimusnahkan oleh penyidik, dan yang dimusnahkan saat ini adalah sabu dan barang bukti lainnya seperti handphone.

Kegiatan pemusnahan ini juga rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adyaksa. Barang bukti sabu yang dimusnahkan dilarutkan dalam air di dalam ember, sementara untuk handphone dan alat elektronik lainnya dihancurkan dan dibakar. c-uli