Perizinan Galian C Dikeluhkan

H PURMAN JAYA

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Perizinan tambang galian C yang saat ini kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) dikeluhan masyarakat. Pasalnya, masyarakat sangat kesulitan untuk memperoleh legalitas untuk mendukung usahanya tersebut, karena begitu susahnya proses perizinan dari instansi terkait.

Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H Purman Jaya berharap, agar kedepan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Pemprov dapat bersama-sama mempermudah perizinan disektor tersebut.

“Hingga saat ini dibeberapa daerah, salah satunya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, persoalan izin galian C masih jadi aspirasi serta keluhan dari masyarakat,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Untuk itu diharapkan, agar persoalan ini bisa menjadi perhatian dari instansi terkait. Anggota Komisi IV ini juga mengatakan akibat belum jelasnya lokasi-lokasi yang diperbolehkan atau bisa diberi izin untuk galian C atau galian pasir, kadang menyebabkan kesulitan kegiatan pembangunan di wilayah setempat.

Untuk itu pihaknya mengharapkan agar Pemprov serta Kabupaten/Kota segera menetapkan kawasan-kawasan mana saja yang boleh untuk lokasi pertambangan galian C. Hal itu juga penting untuk mempermudah proses perizinan. Tentunya hal itu juga berkaitan juga dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang harus jelas.

“Galian C atau pasir merupakan salah satu sektor penting dalam menunjang kegiatan pembangunan baik jalan ataupun perumahan dan lainnya,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Barito Timur (Bartim), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura).

Intinya ketika lokasi izin untuk kawasan galian C ini belum jelas, maka bisa saja berdampak bagi pembangunan di daerah. Hal itu beralasan mengingat kebutuhan pasir cukup tinggi untuk memenuhi kegiatan pembangunan, baik jalan ataupun perumahan. Belum jelasnya kawasan untuk galian C, juga menjadi salah satu menghambat pembangunan di daerah.

Dirinya juga mengharapkan agar proses atau syarat untuk perizinan galian C bisa dipermudah termasuk meringankan biaya dalam proses perizinan. Dirinya kembali mendorong agar penyelesaian atau proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) juga cepat selesai. “Tata ruang itu sangat penting sebagai dokumen perencanaan yang memiliki peranan vital bagi pembangunan di wilayah Kalteng,” ujar pria murah senyum itu.

Dijelaskannya di Kalteng sendiri, persoalan RTRWP agar bisa diselesaikan secara akurat, secara keseluruhan. Keberadaan dari rencana tata ruang, memiliki peranan penting untuk dapat memetakan kawasan pertanian, perkebunan, kawasan perkantoran dan lainya, termasuk soal perizinan-perizinan bagi usaha masyarakat, baik galian C dan lainya. Intinya penyelesaian tata ruang sangat penting bagi percepatan pembangunan. drn