Hukrim  

Kejati Kalteng Tahan Mantan Anggota DPRD Barut

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Adi Santoso yang didampingi sejumlah pejabat Bidang Pidana Khusus dan Intelijen, saat ekspose kasus korupsi pembangunan jalan masuk dan halaman parkir Bandar Udara H Muhammad Sidik Desa Trinsing Kabupaten Muara Teweh. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), melaksanakan penahanan terhadap DHS sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan masuk dan halaman parkir Bandar Udara H Muhammad Sidik Desa Trinsing Kabupaten Muara Teweh, Selasa (21/7/2020).

“Tersangka DHS merupakan mantan anggota DPRD Barito Utara periode 2014-2019. Dalam perkara ini, DHS sebagai pelaksana pekerjaan,” beber Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Adi Santoso kepada wartawan.

Selain DHS ada pula tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS yang kini masih menjalani masa hukuman sebagai terpidana pada Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya karena perkara korupsi berbeda.

“Penahanan terhadap tersangka DHS dilakukan dengan alasan kecepatan untuk menuntaskan penyidikan,” tutur Adi.

Penetapan tersangka merupakan pemeriksaan 16 saksi serta Ahli Teknis dari Institut Teknologi Bandung dan Ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Udara RI serta alat bukti surat yang ditemukan dalam penyelidikan. Usai pemeriksaan kesehatan, rapid test, dan pemeriksaan berkas, DHS langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Adi yang didampingi sejumlah pejabat Bidang Pidana Khusus dan Intelijen itu menyebut pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan masuk dan halaman parkir seharusnya dilaksanakan oleh CV Indo Baruh Kencana tahun 2014.

“Tapi pekerjaan itu tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelas Adi. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Udara RI, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.103.880.913,-.

Pihak Kejati Kalteng menjerat tersangka menggunakan unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pada Bandar Udara yang sama, sudah pernah menjadi obyek perkara korupsi landasan pacu. Pada perkara itu, Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah memvonis bersalah tiga orang tersangka yakni AS selaku PPK, HS selaku Komisaris PT Dian Sentosa, dan FES selaku Site Enggineer CV Karya Perdana Konsultan. dre