PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 tahun 2020 menjadi tonggak baru bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menata administrasi dan target kinerja setelah sempat vakum akibat pandemi Covid-19.
“Kami prioritaskan seputar kegiatan atau target sesuai core bussines kejaksaan misalkan bidang penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi dan penyelesaian perkara tindak pidana umum,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr Mukri SH MH, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, lanjut Mukri, manajemen persuratan sudah masuk ke era digitalisasi dan pelayanan masyarakat juga dapat secara online atau daring melalui aplikasi Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Si Putri Kentang) yang berisi beberapa kanal yang dapat diakses masyarakat umum. Mukri menghimbau, masyarakat bisa datang ke gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendapat pelayanan terkait kewenangan kejaksaan secara tatap muka untuk pelayanan administrasi, pengaduan, konsultasi, dan lainnya.
“Ke depan kita dapat bergerak lebih cepat melakukan penegakan hukum di bumi Tambun Bungai,” kata Mukri.
Menurut Mukri, personel akan dioptimalkan melalui peningkatan sumber daya manusia dengan mempersiapkan aparatur kejaksaan yang dapat mengatasi kondisi pekerjaan yang lebih berat. Untuk persidangan, aparat kejaksaan kini lebih banyak berkomunikasi dengan pengadilan secara online.
“Itu merupakan solusi alternatif saat persidangan normal tidak dapat dilakukan,” jelas Mukri. Saat ini sudah mulai menyesuaikan dengan protokol kebiasaan normal baru. “Ketika melakukan penahanan, kita penuhi persyaratan rapid test atau PCR (Polymerase Chain Reaction,” beber Mukri, seraya menambahkan, dengan segala macam kebijakan itu, Mukri yakin dapat mendukung tugas kejaksaan selama adaptasi kebiasaan normal baru.
Terkait pelaksanaan tugas pokok fungsi kejaksaan, Mukri menyatakan kinerja aparatnya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan oleh oknum aparat kejaksaan yang memanfaatkan situasi.
“Kita membuka hotline pengaduan dalam PTSP atau secara online untuk mendukung dan mengkoreksi kita,” pungkas Mukri. dre