PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Wahyu Junaidi alias Junai selaku terdakwa perkara penganiayaan mendapat vonis 1,5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/7/2020). Pemuda itu terbukti menikam korban, Dimas Sandi di depan seorang anggota kepolisian yang mengantar untuk mendamaikan perselisihan.
Perkara bermula ketika Junai sedang bekerja membuat tahu di tempat pembuatan tahu milik korban di Jalan Pinus Permai III Kota Palangka Raya, Minggu (19/4/2020) siang.
Ketika membuang air panas rebusan tahu, ada yang tidak sengaja terkena kaki Junai sehingga membuatnya marah-marah dan langsung pulang ke rumah. Tidak berapa lama, Junai kembali datang membawa sebilah senjata tajam jenis samurai dan mengancam akan membacok korban. Merasa takut dan terancam, korban langsung melarikan diri.
Untuk menjernihkan suasana, korban mengajak tetangganya yang merupakan anggota kepolisian dan Ketua RT untuk menemaninya meminta maaf kepada Junai sekaligus menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun begitu mereka sampai di halaman rumah Jalan Tenggaring I, mendadak Junai keluar rumah dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.
Karena merasa diserang, korban balas memukul. Junai makin emosi lalu mengambil senjata tajam jenis pisau dan kunci kontak mobil dari saku celananya lalu berylang kali menikam perut dan dada korban.
Merasa tidak dapat melawan, korban melarikan diri dan akhirnya ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit. Akibat tikaman Junai, korban mengalami tiga luka tusuk pada perut dan satu tusukan pada dada kiri.
Tidak terima dengan kejadian itu, korban mengadu pada pihak kepolisian yang mengamankan Junai dan memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Junai terbukti memenuhi Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat. dre