Hukrim  

Komplotan Hipnotis Gendam Dituntut 12 Bulan Penjara

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Yusup, Iswan, dan Aliansyah selaku terdakwa perkara penipuan kini terancam pidana 12 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/7/2020). Jaksa menuding 3 orang itu melakukan hipnotis gendam dengan modus menjual batu merah untuk pesugihan.

Berawal ketika 3 terdakwa berkumpul lalu berencana mencari korban untuk hipnotis dengan cara gendam, Kamis (9/4/2020).

Mereka mulai mencari mangsa di Pasar Besar Palangka Raya. Yusup dan Aliansyah mengendara sepeda motor berboncengan sedangkan Iswan berkendara sendirian.

Sesampainya di Jalan Darmosugondo, mereka melihat korban, Arifin Hemat B Dali sedang duduk sendirian dalam mobil. Yusup mendatangi korban lalu mulai melancarkan aksi hipnotisnya.

“Apakah bapak tahu Jalan Ismail di mana?” tanya Yusup sambil menepuk pundak korban sebanyak 3 kali. Korban menjawab tidak tahu di mana Jalan Ismail.

Aliansyah dan Iswan kemudian turut bergabung dan Yusup menanyakan kepada mereka di mana Jalan Ismail dan dijawab tidak tahu.

Kepada korban, Yusup mengaku hendak mencari dan mengantar barang untuk bosnya yang bernama Anton. Iswan pura-pura bertanya barang apa yang hendak diantar Yusup dan dijawab batu merah.

“Batu merah itu mahal, apa bisa kita lihat?” tanya Iswan. Yusup mengatakan mereka boleh melihat batu itu tapi jangan di tempat ramai sehingga mereka berjalan masuk ke sebuah gang dekat masjid.

Yusup kemudian memperlihatkan batu merah berbungkus kain batik biru dan Iswan berpura-pura menawar Rp20 juta untuk membelinya.

Yusup mengatakan berdasar mimpi dia tidak boleh menyerahkan batu itu kepada Iswan yang beragama Islam dan bukan orang Dayak.

Setelah itu Yusup memberikan batu itu kepada korban dan menyuruhnya menyerahkan sebuah ponsel, vape rokok elektrik, dan uang Rp115.000.

Dalam keadaan terhipnotis, korban menuruti seluruh permintaan Yusup. Kemudian Yusup dan Aliansyah pergi lebih dahulu dari tempat itu dan meninggalkan Iswan bersama korban.

Ketika berada di jalan Darmosugondo, korban mendadak tersadar dan memegang erat tangan Iswan. Merasa jadi korban kejahatan, korban membawa dan menyerahkan Iswan ke Polsek Pahandut.

Polisi kemudian menyuruh Iswan menelepon Yusup dan Aliansyah untuk memancing mereka. Muslihat polisi berhasil dan Yusup serta Aliansyah turut tertangkap.

Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana. dre