PULANG PISAU/tabengan.com – Personel Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Madan (21) tindak pidana pencurian motor di depan toko bangunan milik Ansahari di Jalan Hidayatullah Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (1/8/2020).
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, Minggu (2/8/2020), membenarkan peristiwa tersebut. Pada Sabtu, 1 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB, M. Ridha Anshari (korban) selesai melaksanakan salat Ashar di rumah, kemudian menuju toko bangunan miliknya di Jalan Hidayatullah RT/RW 002/001 langsung memarkirkan kendaraan di depan toko. Setelah kurang lebih 10 menit, saksi M. Firdaus menyampaikan kalau ada orang membawa kendaraan milik korban yang terparkir di depan toko tersebut.
Atas kejadian tersebut korban M. Ridha Ansari melaporkan ke Kantor Polsek Kahayan Kuala kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, korban beserta saksi Muhammad Sar’an menelusuri ke wilayah Kecamatan Pandih Batu kemudian sampai di jembatan simpang 4 Pandih Batu mampir menanyakan kepada para warga di daerah tersebut apakah ada melihat motor jenis Mio Soul warna Silver lewat, lalu para pemuda tersebut berkata tidak melihat.
Kemudian korban beserta saksi menuju ke arah jalan simpang 4 masuk ke arah Polsek Pandih Batu dan bertemu dengan pelaku Madan. Korban berusaha memanggil dan menghentikan pelaku, namun pelaku tetap berusaha kabur masuk ke jalan setapak, tidak jauh dari simpang 4 Polsek Pandih Batu.
Kemudian korban dan saksi beserta para warga yang ada di sekitaran jembatan simpang 4 Pandih Batu mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, membawa tersangka ke Polsek Pandih Batu. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
“Barang yang diamankan yakni 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna Silver dengan nomor polisi DA 6553 CU,” ujar Memet.
Sebelumnya, kata Memet, pelaku pernah dihukum perkara tindak pidana penganiayaan di Kapuas (3,5 bulan lalu) yaitu pada 18 April 2020. Dan lamanya menjalani hukuman 6 bulan. Kemudian pelaku kembali lagi melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
“Pelaku ini kita tetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. c-mye