PALANGKA RAYA/tabengan.com – Polsek Pahandut mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Juwariyah alias Juju (53), yang merupakan tersangka perkara penipuan. “Secara formil dan materil perkara ibu J ini cukup bukti. Tapi melihat anak angkatnya yang tidak ada yang mengurus, kita memiliki hati sehingga tahanan ibu J kita alihkan menjadi tahanan kota,” ucap Kapolsek Pahandut, Komisaris Polisi Edia Sutaata, Rabu (5/8).
Kondisi anak angkat Juju yang bernama Saidah cukup memprihatinkan karena sejak lahir hingga berusia 25 tahun hanya dapat berbaring di tempat tidurnya. Edia menyebut perkara ini berdasar pengaduan korban yang mengalami kerugian Rp588 juta. Selain itu masih ada total Rp2,5 miliar dari catatan peminjaman tersangka. “Dia (tersangka) menjanjikan sebidang tanah di Kota Malang Jawa Timur kepada korban sehingga mau menyerahkan sejumlah uang,” jelas Edia.
Uang itu ternyata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan untuk membeli sebidang tanah di Kota Palangka Raya yang kini telah disita oleh pihak bank. Proses pengalihan tahanan badan menjadi tahanan kota telah melalui berbagai pertimbangan, tidak saja dari pihak Polsek Pahandut, tapi juga Kapolresta Palangka Raya hingga Kapolda Kalimantan Tengah. Pengalihan tahanan kota dengan pertimbangan agar Juju tetap dapat mengurus anaknya sekaligus tetap dapat mencari nafkah. Dia meminta masyarakat tidak salah menilai dan menyangka ada keringanan hukuman bagi tersangka usai pengalihan tahanan. Edia menegaskan proses hukum tetap berlangsung dan pokok perkara akan terus dilanjutkan hingga persidangan. “Kita ancam dengan Pasal 378 KUHP. Ada ancaman hukuman empat atau lima tahun penjara,” sebut Edia. dre