PALANGKA RAYA/tabengan.com – Berita pada salah satu media daring yang berisi penolakan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terhadap permohonan ganti jenis kelamin, mendapat bantahan dari pihak PN Palangka Raya. “Bukan ganti kelamin, hanya ganti nama dari nama perempuan menjadi nama laki-laki,” tegas Humas PN Palangka Raya, Zulkifli, Kamis (6/8).
Zulkifli menyatakan ada permohonan ganti nama dari Nadya Tri Nur Rohim (23) berjenis kelamin perempuan menjadi Adham Al Ghofur. “Tidak ada poin permohonan yang menyebutkan mengenai pergantian jenis kelamin,” sebut Zulkifli. Dalam petikan putusan PN Palangka Raya tercantum bahwa Nadya yang berprofesi bartender telah cukup lama menggunakan nama Adham dalam pergaulan sosial, pekerjaan, dan jaringan sosial.
Permohonan pergantian nama muncul karena Nadya merasa sudah tidak nyaman menggunakan nama lamanya dan lebih sesuai dengan ekspresi dirinya. Tapi nama sosial itu terkendala saat mengakses layanan publik, pengajuan kredit, dan akses mencari kerja. Karena nama dan ekspresi atau penampilannya, Nadya sering menjadi korban perundungan. Nadya mengaku telah berkonsultasi dengan keluarganya sebelum memohon perubahan nama tersebut.
Dalam persidangan, Nadya menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi itu menerangkan Nadya sudah merubah total penampilannya menjadi seperti laki-laki yaitu mengenakan pakaian laki-laki, menumbuhkan janggut, mengecilkan payudara, mentato badan, dan berperilaku layaknya laki-laki. Uniknya saksi yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu masing-masing juga telah mengubah penampilan mereka menjadi berpenampilan layaknya jenis kelamin berbeda.
Selain memohon penetapan perubahan nama, Nadya juga meminta pengadilan memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya di Palangka Raya untuk mencatat tentang penambahan nama Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon serta pada Buku Registrasi Catatan Sipil yang bersangkutan.
Dalam persidangan, permohonan perubahan atau pergantian nama pemohon dari Nadya Tri Nur Rohim atau diganti menjadi Adham Al Ghofur menurut hemat Hakim yang memeriksa perkaranya sangat bertentangan dengan norma kepatutan dan norma sopan santun dan adat istiadat di tengah masyarakat. Selain itu, nama Nadya Tri Nur Rohim dalam norma atau kebiasaan masyarakat dipergunakan untuk pemberian nama anak perempuan sedangkan untuk nama Adham Al Ghofur untuk pemberian nama anak laki-laki sehingga akan bertentangan dengan azas kepatutan dan kesopanan dimasyarakat apabila Pemohon mengganti namanya tersebut. Akibatnya Hakim menetapkan permohonan Nadya tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard). dre