Status Aset Pertamina Clear, Polemik Jalan Hauling Berakhir

Gubernur Kalteng bersama Forkopimda, KPK dan PT Pertamina saat bersama-sama melakukan pengecekan di jalan hauling. ISTIMEWA

BARITO TIMUR/tabengan.com – Masyarakat Barito Timur selama ini tenggelam dalam polemik jalan hauling sepanjang 60 kilometer.

Selama ini jalan yang ramai untuk pengangkutan tambang batubara dan hasil perkebunan itu disebut jalan Eks-Pertamina dan dikelola oleh Asosiasi Pertambangan Batubara (APB) Bartim.

Celakanya, pengelolaan oleh asosiasi itu mendapat mandat dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur di era kepemimpinan Zain Alkim.

Pengelolaan oleh asosiasi pertambangan itu tak jarang memicu konflik sosial. Apalagi pemungutan biaya terhadap truk-truk yang melintas tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada publik. Bahkan Pemerintah Daerah mengaku tidak pernah mendapat setoran untuk PAD, meski akumulasi dana mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Kini, gonjang-ganjing akibat polemik tentang kepemilikan jalan hauling PT Pertamina yang selama ini berkecamuk di lingkungan masyarakat Barito Timur berakhir sudah.

Kedatangan rombongan Gubernur Kalteng, Formpinda, Direksi PT Pertamina dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/8/2020), menandai berakhirnya polemik berkepanjangan.

Aset PT Pertamina yang berupa jalan hauling dan landing site di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah sudah clear secara hukum. Karena kepemilikan aset tersebut diperoleh dengan menempuh proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Ketua Satgas Korgah Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha saat melakukan kunjungan lokasi aset Pertamina di Kabupaten Barito Timur tersebut.

Penegasan KPK itu dikuatkan oleh Asdatun Kejaksaan Tinggi Kalteng Ronald Bakara. Ia memberikan pandangan dari aspek hukum administrasi negara, bahwa penerbitan sertifikat hak pakai aset milik Pertamina sudah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

“Aset sudah clear, sehingga dapat menguatkan program optimalisasi aset. Untuk itu, agar dibuatkan MoU antara PT Pertamina (Persero), Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur,” ujar Ronald.

Demikian juga pihak KPK. Karena status sudah clear dan final, maka harus diikuti program kemanfaatannya.

“KPK berharap adanya sinergi antara Pemda Kalteng dan Pertamina untuk mengembangkan infrastruktur jalan, meningkatkan konektivitas antar daerah guna mempermudah transportasi komoditas. Terutama hasil pertambangan dan perkebunan,” kata Asep Rahmat Suwandha.

Aset PT Pertamina di kawasan ini berupa jalan yang terletak di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat termasuk landing site, yang terletak di Sungai Patai Telang Baru. fwa