Hukrim  

Dagang Sabu untuk Beli Susu, Kokom Divonis 6 Tahun

sabu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Siti Komariah (22) alias Kokom selaku terdakwa perkara narkotika terpaksa menerima vonis 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/8/2020). Warga Kompleks Ponton itu tertangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 52,85 gram dalam brankas besinya.

“Hasilnya cukup untuk membeli susu anak,” dalih Kokom. Akibat kegiatan ilegalnya itu, Kokom terpaksa menyusul suaminya, Salihin alias Saleh yang sudah mendekam lebih dahulu dalam penjara karena perkara senjata api rakitan.

Perkara berawal ketika Tim Dit Resnarkoba Polda Kalteng mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kompleks Ponton Jalan Rindang Banua. Setelah melakukan penyelidikan, aparat mencurigai transaksi dilakukan penghuni rumah di sebuah rumah Jalan Rindang Banua. Puluhan Polisi kemudian melakukan penyerbuan ke rumah tersebut dan mengamankan Kokom sebagai pemilik rumah, Kamis (5/3/2020).

Polisi yang melakukan penggeledahan dalam kamar Kokom juga mendapat barang bukti berupa satu buah brankas warna hitam merk Honeywell, satu buah timbangan digital, satu buah Hand Phone merk Iphone X. Saat Polisi hendak membuka brankas, Kokom berkilah lupa kode PIN brankas. Polisi akhirnya membuka paksa brankas yang ternyata berisi 11 paket sabu, uang Rp29,6 juta, dua buku catatan, dan dua buku tabungan. Kokom kemudian diamankan beserta barang bukti lalu digiring ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.

Dalam interogasi, Kokom mengaku barang bukti sabu dia beli Bos Banjar pada awal Pebruari 2020. “Tidak kenal dengan Bos Banjar. Barang saya ambil di pinggir jalan,” dalih Kokom. Awalnya dia membeli 20 paket sabu seberat 100 gram dengan harga Rp85 juta. Sabu diletakan Bos Banjar pada tembok bandar udara di Jalan PM Noor dan pembayaran akan dilakukan setelah seluruh sabu terjual. Sebanyak sembilan paket berhasil dijual Kokom seharga Rp7,5 juta per paket atau total 67,5 juta. Kokom mengaku uang penjualan sabu dia gunakan sebagai sumber nafkah bagi satu anak kandung dan dua anak tiri. Dalam persidangan Kokom terjerat dengan pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. dre