Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Dr Mukri SH, MH
PALANGKA RAYA/tabengan.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Mukri SH, MH menyatakan, kebakaran pada gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak memengaruhi kinerja aparat Kejati Kalteng.
“Kita sudah di-back up database. Meski hard copy-nya terbakar, tapi file soft copy-nya masih ada,” kata Mukri kepada Tabengan, Selasa (25/8).
Menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu, barang yang terbakar dalam kejadian tersebut salah satunya seperti Surat Keputusan (SK). “Cuma karena SK harus dalam bentuk fisik berarti harus dikerjakan ulang atau manual. Misalnya, sebagai bukti mutasi atau kenaikan pangkat,” tutur Mukri.
Secara pribadi, Mukri mengaku sangat prihatin dengan kebakaran tersebut yang menghanguskan enam lantai gedung bersejarah tersebut.
“Saya sangat kehilangan sekali. Sedih saya. Bagaimanapun itu ikon korps Adhiyaksa se-Indonesia,” ujar Mukri.
Namun, ia menguatkan diri dan menyatakan tidak boleh larut dalam kesedihan dan tidak boleh menyurutkan semangat aparatur kejaksaan menegakkan keadilan.
Mukri menyebut yang terbakar pada gedung itu adalah ruangan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Pembinaan, Intelijen, TU Pimpinan dan sejumlah kantor biro.
Dia membantah spekulasi bahwa yang terbakar adalah berkas perkara dan ruang tahanan karena keduanya berada pada gedung terpisah, berjarak sekitar 100 meter dari gedung utama.
“Jadi jangan didramatisir, dipolitisir, dan jangan diputarbalikkan disebut ada upaya penghilangan barang bukti dan sebagainya,” ucap Mukri.
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi terkait penyebab kebakaran gedung yang termasuk dalam cagar budaya bersejarah tersebut.
“Gedung kami boleh terbakar, tapi semangat kami menegakkan keadilan harus terus berkobar,” pungkas Mukri. dre