Hukrim  

Curi Uang, Misran Dipolisikan Keluarganya

MEDIASI - Bhabinkamtibmas Polsek Polsek Kahayan Kuala Brigadir Ardi Gunawan saat melaksanakan mediasi dan penyelesaian masalah (problem solving)/ISTIMEWA.

PULANG PISAU/tabengan.com – Misran (20), warga Papuyu III, Desa Sei Pudak RT 01, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, dilaporkan keluarganya ke polisi, karena ketahuan mencuri uang sebesar Rp200 ribu. Bhabinkamtibmas Polsek Polsek Kahayan Kuala Brigadir Ardi Gunawan kemudian melaksanakan mediasi dan penyelesaian masalah (Problem Solving).

Pencurian dilakukan Misran alias Bolot di rumah Susilo (37) pada Rabu (26/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, memerintahkan Bhabinkamtibmas agar menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian tersebut.

Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama Ketua BPD Desa Sei Pudak Rabbuna, Ketua FKPM Desa Sei Pudak, pelaku dan korban sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan melalui musyawarah bersama.

Korban memaafkan perbuatan pelaku, dibuatkan surat kesepakatan bersama bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila suatu saat mengulangi perbuatannya lagi, siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. Mediasi dilakukan di kantor Polsek Kahayan Kuala, dengan tujuan untuk menemukan apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak dan bagaimana mencapainya dengan cara yang paling efektif. c-mye