Hukrim  

Bangun Pagi Sufi Disambut dengan Tusukan Pisau

MENYERAHKAN DIRI - Pelaku saat diamankan polisi/ISTIMEWA

PULANG PISAU/tabengan.com – (32), warga Jalan Khatib RT 01 RW 02 Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, mendapatkan hari yang tragis. Saat bangun dari tidurnya pada Selasa (18/8) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, Sufi disambut dengan tusukan pisau dari Jumansyah (42), warga Jalan Kampung Pasar RT 02 RW 01 Desa Cemantan. Usai menusuk Sufi, Juman melarikan diri. Pria itu kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kahayan Kuala, Jumat (28/08/2020).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, Sabtu (29/08), membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku Juman kepada korban Sufi, dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku melakukan penusukan kepada korban bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, lalu kabur ke dalam hutan dan bersembunyi.

Pada Jumat (28/8) pukul 08.00 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala. “Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Memet.

Kronologis peristiwa penganiayaan, Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, saat anak korban yang masih kecil sedang mengisi air di samping rumah, pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban mendengar suara ketukan pintu kamar korban. Saat pintu kamar dibuka, pelaku langsung menusuk ke arah korban dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri.

Korban mencoba lari ke arah dapur, namun menabrak pintu kamar. Pelaku kembali menusuk korban dan mengenai pinggang sebelah kiri. Mendengar ada suara keributan, istri korban yang kebetulan pada saat itu berada di dapur, langsung berteriak minta tolong. Sementara pelaku melarikan diri.

Warga sekitar memanggil bidan di Desa Cemantan, kemudian korban langsung mendapatkan perawatan medis. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan, mendapatkan enam jahitan. “Barang Bukti (BB) yang kita amankan, 1 (satu) bilah pisau/badik dengan panjang 24 Cm dengan sarung pisau warna coklat,” pungkasnya. c-mye