PALANGKA RAYA/tabengan.com – AH selaku aparatur sipil negara (ASN) yang juga pejabat salah satu kantor dinas yang menyebarkan video mesum kini terancam pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/9).
“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Zulkifli, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Alex terjerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebar foto dan video hubungan intimnya dengan korban berinisial Ek.
Dari informasi di lapangan, saat itu keduanya masing-masing masih memiliki pasangan yang sah. Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal sekitar Agustus 2019 ketika AH berkenalan dengan korban, Ek melalui media sosial Facebook dan sering berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp.
Sekitar November 2019, korban dan AH menjalin hubungan pacaran. Sejak November 2019, korban dan Alex sering melakukan hubungan suami istri atas permintaan AH Selama melakukan hubungan suami istri tersebut, AH seringkali mendokumentasikan dengan cara mengambil video adegan intim mereka, dengan alasan sebagai koleksi AH sampai tutup usia.
Jika korban melarang, maka akan diancam dengan pisau dan gunting. Namun sekitar Desember 2019, korban tetap memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa.
AH rupanya tidak terima dengan putusnya hubungan gelap tersebut. Dia mengancam akan menyebarkan video tersebut ke kampus anak korban dan mengirimkan juga ke suami korban. Akhirnya Alex mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi Ya yang berisi foto dan video korban tanpa menggunakan busana dan disertai dengan kalimat “kenal lah”, Jumat (7/2).
Usai menerima pesan tersebut, Ya langsung memberitahukannya kepada korban. AH juga mengirimkan pesan berupa video dan foto korban yang bermuatan asusila kepada saksi S melalui Messenger dan WA dengan menggunakan akun Facebook dan akun WA, setelah mendapatkan pesan tersebut Sri langsung menghubungi korban.
Akibat perbuatan AH tersebut korban sangat sakit hati, kecewa, dan malu karena foto dan video yang bermuatan asusila tersebut telah disebar oleh terdakwa kepada orang-orang terdekat korban. Tidak terima dengan perbuatan AH korban mengadukan kejadian itu ke aparat Polda Kalteng.
Dalam pemeriksaan, tujuan AH mengirimkan dan menyebarkan foto dan video asusila dengan korban adalah karena terdakwa merasa sakit hati dengan korban karena telah memutuskan hubungan pacaran, sementara hubungan keduanya telah diketahui oleh istri AH Selain itu, AH juga menuntut penjelasan keputusan korban memutuskan hubungan.
Perbuatan AH yang dengan sengaja telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. JPU akhirnya menjerat AH dengan pidana dalam Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 Ayat 1 Jo pasal 29 UU RI No19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dre