PALANGKA RAYA/tabengan.com – Abdul Rahman dan Muhammad Ahyat kini menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (7/9). Dua kurir yang membawa 28,82 gram sabu itu, tidak sengaja terciduk oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sedang menggelar razia.
Berawal ketika Rahman dihubungi oleh Rani yang memintanya mengambil sabu terbungkus kantong kain hitam di Jalan Ahmad Yani Km 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/3/2020). Rani menyuruh Rahman mengantarkan sabu itu kepada Fajar di wilayah Pundu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Karena mereka tidak saling kenal, Rani memberikan nomor ponsel Fajar serta memberikan upah Rp2 juta.
Rahman kemudian mengambil sabu dari lokasi yang ditunjuk lalu mengajak Ahyat ikut mengantar ke Pundu sekaligus meminjam nomor rekening untuk menerima transfer uang dari Rani. Mereka lalu menyewa mobil lalu pergi bersama menuju Pundu. Namun, saat melewati Pos Lalu Lintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kota Palangka Raya, mereka diberhentikan beberapa anggota kepolisian yang melakukan razia rutin.
Polisi yang memeriksa dokumen kelengkapan berkendara kemudian merasa curiga melihat Rahman dan Ahyat yang tampak gelisah. Aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu kantong sabu dalam dashboard mobil. Ketika diperiksa kedua, orang itu pasrah mengaku sebagai kurir sabu tersebut.
Rahman dan Ahyat kemudian digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. Sayangnya Rani dan Fajar tidak tertangkap dan masih dalam pencarian oleh Polisi. Dalam persidangan, Rahman dan Ahyat terjerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre