PULANG PISAU/tabengan.com – Kepala Daerah dan Wakilnya (aktif) yang memutuskan ikut Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus cuti selama kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020. Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran calon Gubernur/ Wakil Gubernur tanggal 4 sampai 6 September 2020.
Menyikapi hal itu, sesuai dengan aturan tersebut, dimana Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai Bakal Calon (Balon) Wakil Gubernur Kalteng berdampingan dengan Petahana Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Yuliana membenarkan, dimana Bupati Pulpis H. Edy Pratowo sudah mengajukan cuti selama kampanye pada saat mendaftarkan diri sebagai Balon Wagub Kalteng, berpasangan dengan Balon Gubernur H. Sugianto Sabran. “ Kepala daerah yang ikut Pilkada serentak, bisa kembali masuk kerja pada 6 Desember 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana, (8/9).
Dikatakan Yuliana, menurut UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Artinya, selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana. Dan untuk lebih jelas dan detailnya bisa saja mengkonfirmasi KPU Provinsi Kalteng selaku penyelenggara langsung,” ujar Yuliana menjelaskan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Wali Kota, Wakil Wali Kota pada Pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.
Untuk aturannya, lanjut Yuliana sudah jelas, dan KPU sudah harus menerima surat cuti saat penetapan calon, ” Untuk pendaftaran calon di KPU sudah dimulai sejak 4 September – 6 September 2020. Sedangkan pemilihan atau pencoblosan pada 9 Desember 2020,” beber Yuliana.
Hal ini juga diatur oleh PKPU Nomor 1, bahwa Bupati/Wakil Bupati yang ikut kontestasi, harus mengajukan cuti pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Dan 6 Desember 2020 Bupati dan Wakil Bupati bisa kembali bertugas seperti biasa. c-mye