GAJI TIDAK DIBAYAR, Buruh Kirim Foto Cabul Dirinya ke Pengusaha

ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Yoga Arif Wibowo yang mengedarkan foto melanggar kesusilaan kini menjadi terdakwa perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/9).

Pria yang berprofesi tukang itu terpaksa berurusan dengan hukum karena mengirimkan foto alat vitalnya ke seorang pengusaha perempuan berinisial Mar. Menariknya, meski sudah mencapai agenda keterangan saksi, Mar selaku korban justru mengaku belum mendapat surat panggilan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Rencananya nanti mengajukan sidang adat. Harus denda adat karena terdakwa hidup tidak beradat,” ucap Mar kepada wartawan.

Berawal ketika Yoga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari akun miliknya ke akun WhatsApp milik Mar, Jumat (8/5) lalu.

“Hy”, Main Yok, Mau ngk?” tulis Yoga kepada Mar melalui aplikasi tersebut. Tidak hanya kalimat, Yoga juga mengirimkan 2 buah foto alat kelaminnya sendiri kepada Mar.

Mendapat pesan berisi konten cabul yang tidak pantas dimuat pada media sosial tersebut, Mar merasa harga dirinya sebagai perempuan direndahkan dan dilecehkan. Mar kemudian mengadukan kasus tersebut pada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan Yoga sebagai pelaku penyebaran konten bermuatan asusila. Dalam interogasi, Yoga mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena kesal belum terbayar upahnya saat bekerja sebagai tukang pada proyek Dinas Kesehatan Oktober 2019.

Berdasarkan keterangan ahli, perbuatan  yang dilakukan Yoga dapat dikategorikan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan berupa gambar.

Akibat perbuatannya, Yoga terjerat ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. dre