PULANG PISAU/tabengan.com – Untuk memberikan rasa aman, ketenangan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari, jajaran Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot non standar (Blong), di Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (12/9/2020) malam.
“Giat kita ini untuk memberikan rasa amanan serta ketenangan dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot non standar atau knalpot blong, demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Lantas AKP. Moh Syafuan Nor, Minggu (13/9/2020).
Dikatakan Syafuan, Sabtu Malam atau Malam Minggu tadi, telah dilakukan penindakan sebanyak 20 unit kendaraan roda dua (R2), dengan mengganti knalpot standar.
“Bagi mereka yang belum mengganti knalpotnya, terpaksa kendaraannya kita amankan di Pos Lantas Mantaren. Dan untuk pelanggar pertama kali, kami berikan sanksi tilang. Apabila ditemukan kedua kalinya, maka kami akan tahan motornya sampai 2 bulan,” ujarnya.
Syafuan juga berpesan agar para orang tua mengawasi anak-anaknya. Bagi yang sepeda motornya menggunakan knalpot Blong atau bising, agar segera dicopot dan dipasang dengan knalpot standar.
“Diharapkan dari kegiatan ini masyarakat khususnya warga Pulang Pisau dapat merasakan keamanan, ketenangan dan kenyamanan dari kebisingan knalpot non standar (blong). Juga demi terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau,” terangnya.
Dengan giat yang dilaksanakan pihaknya ini, maka kedepan pihaknya dari Satlantas Polres Pulpia, akan terus menindak pengendara R2 yang memiliki knalpot bising. “Kami lakukan ini, demi terciptanya ketentaraman di masyarakat,” tandasnya. c-mye