SAMPIT/tabengan.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan, keempat bakal calon Bupati Kotim dan Wakil Bupati Kotim belum memenuhi syarat pencalonan. Hal itu didasari dari hasil verifikasi berkas pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kotim.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, karena berkas pencalonan belum memenuhi syarat, maka semua bacalon wajib memperbaiki persyaratan tersebut.
“Untuk perbaikan berkas kami memberikan tenggat waktu pada 14 hingga 16 September,” ucapnya saat ditemui usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wabup Kotim pada Pilkada Kotim di Kantor KPU Kotim, Minggu (13/9).
Menurut Siti, dari hasil verifikasi oleh tim pemeriksa beberapa perbaikan yang harus dilakukan bacalon, di antaranya terkait keabsahan ijazah sekolah. Saat penyampaian berkas lalu, bacalon melampirkan ijazah yang belum dilegalisir. Sementara sesuai ketentuan yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, keabsahan ijazah berasal dari instansi terkait.
“Kalau untuk SK pengunduran diri semuanya belum ada melampirkan. Namun, untuk ketentuan ini memang paling lambat diserahkan satu bulan sebelum pemungutan suara,” terangnya.
Kemudian untuk hasil pemeriksaan kesehatan, menurut Siti, sudah diserahkan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke pihaknya. Hasilnya keempat bacalon dinyatakan mampu jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Seperti diketahui, Pilkada Kotim akan diikuti oleh 4 pasangan bacalon; H Halikinnor-Irawati yang diusung PDIP 7 kursi, Demokrat 5 kursi, dan Perindo 1 kursi. Pasangan Hj Suprianti-M Arsyad diusung Gerindra 5 kursi dan PKB 4 kursi, pasangan HM Taufiq Mukri-H Supriadi diusung Golkar 6 kursi dan Nasdem 4 kursi. Terakhir, pasangan Rudini-Samsudin diusung PAN 6 kursi, PKS 1 kursi, dan Hanura 1 kursi. c-may