KPHP Kapuas Tengah Unit XI dan PT IFP Bersinergi dengan MPA di Mantangai

FOTO BERSAMA – Jajaran PT IFP, KPHP Kapuas Tengah Unit XI dan MPA Desa Lahei berfoto bersama, disela-sela penyerahan MoU kerja sama, terkait penanggulangan Karhutla. TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kebakaran hutan dan lahan yang sudah menjadi isu nasional bahkan dunia menjadi perhatian serius bagi UPT-KPHP (Kesatuan Pengelolaa Hutan Produksi) Kapuas Tengah Unit XI bersama PT Industrial Forest Plantation (IFP). Pasalnya, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selalu menjadi ancaman bagi Kalimantan Tengah (Kalteng), setiap tahunnya.

Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng bersama KPHP Kapuas Tengah Unit XI melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA). Selain itu diberikan juga sosialisasi penanganan Karhutla dan memberikan pelatihan pengendalian Karhutla, bahkan dilakukan simulasi pemadaman kebakaran lahan di 5 Desa.

Misalnya Desa Timpah, Danau Pantau Kecamatan Timpah dan Desa Bukit Batu, Desa Sei Gawing dan Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai, untuk pelaksanaan pelatihan sejak 8 hingga 12 September 2020. Khusus untuk kegiatan di Desa Sei. Gawing tanggal 11 September 2020 dan Desa Lahei Mangkutup tanggal 12 September 2020 yang merupakan Desa Binaan PT. Industrial Forest Plantation (IFP).

Maka Pihak PT IFP melakukan sinergritas bersama KPHP Kapuas Tengah Unit XI, terlibat dalam membantu dan berpartisipasi pada kegiatan tersebut. SulaimanMenurut Staf Dalkarhutla Dishut Kalteng menyampaikan, pembentukan MPA standart, untuk jumlah Brigade Dalkarhutla sebanyak 30 Orang yang bisa dibuat kedalam 2 Regu dan Tahun 2020. “Untuk pembentukan MPA ada 90 yang tersebar di Prov. Kalteng,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan dasar pembentukan MPA ialah UU N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PermenLHK No. P32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla dan Perdirjen Pengendalian Perubahan Iklim No. P03 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan MPA.

Sementara itu, Bambang Ralianto Kepala KPHP Kapuas Tengah Unit XI, sangat mengapresiasi atas respon cepat pihak PT IFP yang mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dirinya mewakili pemerintah sangat mendukung atas sinergritas dengan MPA Desa Sei. Gawing dan MPA Lahei Mangkutup, yang telah melakukan MoU tentang Pengendalian Karhutla.

Sementara itu, Bakti Yusuf Irwandi yang merupakan Humas PT. Industrial Forest Plantation serta menjabat sebagai Wakil Komandan Komando Inti Mahatidana MPW Pemuda Pancasila Kalteng menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan MoU tentang Pengendalian Karhutla dengan MPA Desa Humbang Raya, MPA Desa Sei. Gawing.”Penyerahan MoU ke MPA Desa Lahei Mangkutup dan dalam waktu dekat ini melakukan MoU dengan MPA Desa Muroi Raya,” ujarnya.

MoU tersebut, jelasnya, sebagai bentuk kepedulian PT. IFP terhadap lingkungan dan Karhutla di walayah 4 Desa Binaan karena tanpa adanya sinergitas bersama maka akan sulit bagi kita dalam melakukan pencegahan Karhutla.MoU ini berlaku selama 3 Tahun (2020-2023) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Untuk garis besar MoU sendiri mencakup pencegahan terjadinya Karhutla baik di dalam maupun di sekitar areal PT. IFP, upaya-upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan dan bersama-sama bertanggungjawab terkait kegiatan pencegahan Karhutla.

“Dalam proses pemadaman api terkait Karhutla, pencegahan Karhutla, pemadaman Karhutla dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di PT. IFP,” ujarnya. Ditambahkannya,  pihak MPA di Desa Binaan mengikuti segala instruksi dari PT IFP terhadap pelaksanaan pengendalian Karhutla dan akan diberikan insentif selama kegiatan pemadaman api.

Detailnya, ucap dia, untuk 1 hari kejadian dengan konsumsi dan jika tidak ada kejadian Karhutla, maka insentif juga tidak ada. Bakti menambahkan, ketentuan dalam MoU hanya berlaku kepada masyarakat yang terdaftar sebagai anggota MPA. Itu juga mesti ditetapkan oleh Kepala Desa dengan ketentuan menyampaikan secara tertulis daftar hadir, foto kegiatan dan dokumen pendukung lainnya, yang akan dibayarkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Sei. Gawing Deklin M. Kunti dan Kepala Desa Lahei Mangkutup Ugak, mengapresiasi atas kepedulian PT IFP terhadap lingkungan dan pengendalian Karhutla. “Kita mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari KPHP Kapuas Tengah Unit XI, semoga hal ini dapat membantu kami dan dengan sosialisasi dan pelatihan ini kami sangat terbantu karena diberikan teknik dan cara memadamkan api yang benar,” ujarnya mengakhiri.drn/bb