Hukrim  

Dadang Nekad Minta Hakim Hadirkan Mantan Istrinya

SIDANG - Endang Haryanyo alias Dadang Nekad, saat mengikuti sidang di PN Palangka Raya, Selasa (15/9). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA – Seniman Kota Palangka Raya, Endang Haryanyo alias Dadang Nekad, yang menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik, kembali menjalani persidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (15/9). “Saya mohon kepada Majelis Hakim agar memanggil Jihan sebagai saksi dalam persidangan,” pinta Dadang didampingi Penasihat Hukum Morison Sihite.

Menurut Dadang, Jihan yang merupakan mantan istrinya itu menjadi kunci dalam perkara sekaligus pangkal muasal yang menjerat dirinya dalam perkara pidana. Namun Majelis Hakim tidak meluluskan permintaan Dadang lantaran nama Jihan tidak tercantum sebagai saksi. Usai persidangan, Dadang mengaku tidak menyerah atas penolakan Majelis Hakim. “Tidak apa-apa, itu tadi kan permintaan secara lisan. Nanti kami akan coba ajukan permohonan lagi secara tertulis,” semangat Dadang.

Dalam persidangan sebelumnya, Dadang mendengar pendapat Ahli Bahasa R Hery B. Ahli menyatakan dalam keributan antara Dadang dengan pihak Manajemen salah satu hotel berbintang, ada bahasa yang kurang etis. “Interprestasi kata tergantung penerimanya,” ujar Ahli. Demikian pula sikap penerima ucapan yang dapat menganggapnya sebagai ucapan biasa atau penghinaan.

Usai persidangan Morison menyatakan pendapat Ahli tidak bisa menentukan apakah ucapan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. “Hanya masalah etika berbicara,” pungkas Sihite.  Latar belakang perkara, saat Dadang dan anak perempuannya yang masih balita datang ke hotel, Minggu (6/10/2019) malam. Dia hendak bertemu dengan istrinya. Tapi pihak hotel menyatakan Jihan sudah check out sore hari, tanpa mau menunjukan buktinya.

Sejumlah rekan Dadang kemudian datang dan ada yang merekam perdebatan. Salah satu pihak yang merekam menyebut hotel sebagai tempat zina dan hinaan lainnya. Dadang kemudian menyebut dugaan pihak hotel  menghalangi suami yang mencurigai  istrinya melakukan pidana asusila dan menghalangi anak bertemu ibunya. Setelah keributan beberapa jam, barulah pihak hotel menunjukan kamar Jihan yang memang telah kosong. Tapi Helmi selaku Manajer IT hotel merasa tidak terima dengan video dan tuduhan yang tersebar melalui akun facebook Dadang sehingga dia mengadu pada pihak kepolisian. dre