Wagub Hadiri Pemakaman Ketua MUI Kalteng

BERDOA – Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya ketika berdoa saat pemakaman Ketua MUI Kalteng Alm KH Anwar Isa, di Pemakaman Muslim Bengaris, Kamis (17/9). TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tutup usianya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng KH Anwar Isa, menjadi duka yang cukup mendalam bagi masyarakat di provinsi tersebut.

Prosesi pemakaman dilaksanakan di komplek pemakaman muslim, pemakaman alkah warga Amuntai Bengaris, Palangka Raya, Kamis (17/9).

Dalam kesempatan itu pemakaman dihadiri secara langsung Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya bersama jajaran lainnya. Makam almarhum sendiri berdampingan secara langsung dengan makam KH Busra Khalid dan KH Ahmadi Isa, yang juga merupakan tokoh muslim yang cukup disegani di Kalteng.

Disebutkan, jenazah KH Anwar Isa dibawa dari Masjid Nurul Islam, setelah dilaksanakannya prosesi salat jenazah.

Menurut Wagub yang juga mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran,  almarhum dikenal sebagai sosok panutan bagi umat dan masyarakat Kalteng. Apalagi Imam Besar Masjid Nurul Islam itu, selalu membawa pesan-pesan yang menyejukkan bagi umat.

Seperti harapan dan ajakan menjaga kerukunan antarumat beragama di provinsi yang dijuluki Bumi Tambun Bungai.

“Masyarakat kehilangan sosok beliau yang baik serta guru sekaligus orang tua bagi semua golongan, dalam menjaga kerukunan antar umat beragama,” ujar Gubernur Kalteng.

Apalagi almarhum bisa dikatakan merupakan tokoh panutan masyarakat. Dirinya menjelaskan, berpulangnya KH Anwar Isa, duka yang dirasakan tidak hanya oleh umat Islam saja. Namun juga masyarakat Kalteng secara luas. Berita duka itupun juga disampaikan secara langsung maupun tidak langsung seperti media elektronik, media cetak dan media sosial (medsos).

“Almarhum lahir di Jarang Kuantan, Amuntai, Kalsel. Beliau ini punya motto yaitu berjuang untuk umat Islam. Bahkan dirinya selalu berpesan kepada generasi muda agar menjadi insane yang bermanfaat baik bagi umat maupun masyarakat,” pungkasnya. drn