Ekobis  

BPJamsostek Sampit Sosialisasikan PP 49 Tahun 2020

SOSIALISASI - Kepala Kantor Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho, ketika mengikuti sosialisasi PP 49 Tahun 2020 melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9) lalu. ISTIMEWA

SAMPIT/tabengan.com- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam Penyebaran COVID-19.

Sosialisasi ditujukan kepada seluruh pengurus perusahaan aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Selasa (15/9) lalu.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan streaming di Youtube serta dihadiri pengurus perusahaan. Kegiatan ini diisi langsung Kepala Kantor Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho.

Mulyono Adi Nugroho atau biasa disapa Nugroho menjelaskan PP No 49 Tahun 2020 mengatur Penyesuaian iuran periode relaksasi  enam bulan atau Periode iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

“PP tersebut mengatur kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau cukup membayar 1 persen dari upah, penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringan denda menjadi 0.5 persen” terang Nugroho saat memaparkan materi di tengah Zoom Meeting.

Lebih lanjut Nugroho menegaskan, kebijakan ini tanpa mengurangi manfaat yang sebelumnya sudah ditingkatkan pada PP no 82 tahun 2019, dan dengan adanya relaksasi ini membuktikan bahwa Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan peduli kondisi Perusahaan di masa Covid-19.

“Dengan adanya relaksasi ini kami menghimbau kepada para pengusaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJamsostek tanpa terkecuali, karena dengan adanya relaksasi ini iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat murah namun mempunya manfaat yang sangat besar”  terang Nugroho.c-may