PALANGKA RAYA/tabengan.com – Bahri Siregar alias Regar, terdakwa perkara penggelapan, menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/9). Penagih hutang pada Koperasi Rejeki Mandiri Jaya (RMJ) tersebut terbukti menggelapkan uang nasabah dan menggadaikan kendaraan koperasi untuk biaya pulang kampung.
Perkara bermula Regar bekerja sebagai petugas pengambil pinjaman Koperasi RMJ di wilayah Kota Palangka Raya. Untuk memudahkan pekerjaannya, Regar meminjam sepeda motor Honda Revo dari pemilik koperasi, Untung Simanungkalit. Untung mau meminjamkan kendaraan karena Regar belum memiliki kendaraan operasional sendiri. Selain itu korban juga percaya dengan Regar karena merasa berasal dari satu kampung.
Tapi sekitar bulan Nopember 2019, Regar mulai menggunakan uang nasabah yang telah dia tagih untuk keperluan pribadinya. Puncaknya saat Regar secara diam-diam menggadaikan sepeda motor koperasi seharga Rp2 juta pada kawannya, Hasan. Uang tersebut digunakan Regar untuk pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara. Korban akhirnya mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan Regar lalu mulai melacak dan mencari hingga ke Sumatera Utara.
Bersama dengan anggota kepolisian, Regar dapat diamankan lalu dibawa kembali ke Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan Regar, korban menderita kerugian sekitar Rp15 juta. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Regar terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. dre