PALANGKA RAYA/tabengan.com – M Saubani mendapat vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara dari Majelis Hakim Palangka Raya, Rabu (16/9). Oknum mahasiswa tersebut terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu dan tertangkap Polisi dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,22 gram.
Berawal ketika Saubani mendapat telepon dari Acil yang menyuruhnya mengambil sabu ke rumahnya, Senin (17/2/2020) malam. Saubani menggunakan jasa ojek untuk segera berangkat ke rumah Acil di Jalan Kalibata Blok A Kota Palangka Raya. Acil menyerahkan sebuah kantong berisi sabu seharga Rp4 juta dan Saubani menyerahkan uang Rp1 juta sebagai uang muka.
Sesampainya di rumah, Saubani membagi sabu tersebut menjadi tujuh paket kecil yang akan dijual masing-masing seharga Rp7 juta. Sebanyak satu kantong berhasil terjual dan sisanya masih menunggu pembeli lain. Petualangan Saubani berakhir ketika anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menyerbu rumah dan menangkapnya, Rabu (19/2/2020). Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan enam paket sabu, dua bundel plastik klip,satu pipet kaca, satu timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. Saubani akhirnya terjerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre