RAZIA PROKES – Sepekan, Tim Satgas Jaring 603 Pelanggar

TEGURAN- Anggota Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya memberikan teguran dalam operasi yustisi kepada masyarakat yang tak patuhi Perwali No 26/2020, yakni tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Minggu (20/9) malam. TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Berdasarkan hasil rekapitulasi data Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya untuk operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 selama 1 minggu, yakni sejak awal diterapkan pada 14 September hingga 21 September 2020, tercatat 603 pelanggar protokol kesehatan, didominasi tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sedangkan untuk sanksi denda, terhitung dana yang terkumpul capai Rp11.300.000, dan langsung diserahkan ke kas daerah.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia yustisi dipilih secara acak. Sejumlah ruas jalan dan lokasi-lokasi yang dinilai banyak terjadi arus aktivitas masyarakat serta berpotensi banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, ditertibkan. Mulai dari jalan umum, hingga kawasan pasar tradisional.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani saat ditemui Tabengan merinci, sebanyak 603 pelanggar, terdiri dari 487 orang pelanggar mendapatkan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan/menyapu jalan.

Selanjutnya, sebanyak 116 pelanggar yang menjalankan sanksi denda administrasi berupa membayar denda sebesar Rp100 ribu.

Untuk sanksi denda, sebagian pelanggar langsung menyetorkan denda administrasi menuju rekening kas daerah. Sementara yang lainnya menyerahkan secara tunai di tempat lantaran tidak memiliki rekening.

“Dari 116 pelanggar yang mendapatkan sanksi administrasi, baru 113 orang yang menyelesaikan pembayaran denda. Sedangkan 3 orang lainnya belum melakukan transfer kepada rekening kas daerah. Jadi total sudah terkumpul sebesar Rp11.300.000 untuk denda yang sudah kami serahkan untuk kas daerah,” beber Emi, Senin (21/9).

Meski begitu, Emi tidak menyarankan warga untuk membayar denda. Sebab ditawarkan 2 pilihan, pertama, sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan atau membersihkan sampah sebagai pilihan sanksi yang bisa dijalankan.

Kedua, apabila tetap memilih sanksi denda, maka para pelanggar bisa langsung menyelesaikan pembayaran melalui sistem non tunai kepada rekening Bank Kalteng atas nama Kas Daerah di nomor rekening 1000101170757.

“Teman-teman media menyaksikan sendiri bagaimana implementasinya di lapangan. Petugas memberikan hak kepada pelanggar untuk memilih sanksi sesusai kemampuan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengakui, meski sudah berjalan sepekan, namun masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi dalam impelementasi penegakan Perwali No 26/2020 tersebut. Terutama dalam memperkuat sosialisasi pentingnya protokol kesehatan dan membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

“Sejauh ini sudah berjalan sangat baik dan lancar tanpa ada kendala berarti di lapangan. Namun kita sadar untuk membangun kesadaran masyarakat tak semudah membalikkan telapak tangan. Itu harus diperkuat kembali agar apa yang menjadi tujuan dari disusunnya Perwali, bisa tercapai,” pungkas Hera. Rgb