PALANGKA RAYA/tabengan.com- Deni Syahputra Nasution selaku terdakwa perkara perkara pencurian mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/9/2020). Pemuda itu tertangkap oleh korban yang berpura-pura hendak membeli barang curian yang terposting pada media sosial.
Perkara berawal ketika Deni sedang nongkrong bersama sejumlah temannya di area pameran Jalan Temanggung Tilung XVI, Sabtu (6/6/2020) tengah malam. Saat Deni hendak pulang ke rumahnya di Jalan Raden Patah, dia berhenti untuk kencing di belakang stan Milky By PNB Jalan Temanggung Tilung.
Setelah kencing, Deni melihat pintu stan tersebut menggunakan baut kunci ukuran delapan sehingga dia tergoda untuk membongkarnya. Deni lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil kunci pas baut ukuran delapan dan kembali lagi ke stan dan membongkar pintu.
Setelah itu, Deni masuk ke dalam stan dan mengambil sebuah gitar merk Cort, cup sealer, bor, dan tabung gas 3 kilogram lalu membawanya pulang ke rumah.
Pagi harinya, Deni menjual barang curian kecuali gitar melalui grup forum jual beli pada facebook dengan akun Yulia Amelia. Seminggu kemudian, Deni kembali mencoba menjual gitar melalui Facebook. Korban, Mupiadi Alwi yang iseng membuka grup jual beli di facebook merasa curiga karena ada yang hendak menjual gitar yang mirip dengan miliknya yang hilang dicuri dari stan, Sabtu (13/6/2020).
Korban meminta tolong temannya, M Rahman untuk berpura-pura menanyakan dan menawar gitar tersebut. Setelah tawar menawar, Deni dan Rahman sepakat dengan harga Rp1,2 juta dan akan bertemu di Jalan G Obos XIX.
Ketika Deni mengantar gitar itu ke rumah Rahman ternyata korban juga ikut datang dan mengenali gitar tersebut sebagai miliknya. Mereka lalu mengamankan Deni lalu menyerahkannya ke aparat Polresta Palangka Raya. Akibat perbuatannya, Deni terjerat pidana sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre