PANGKALAN BUN/tabengan.com – Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), berhasil membekuk 2 orang pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, kedua pelaku berhasil di bekuk di dermaga penyeberangan PT. KBSA BGA grop desa Kedongdong Kecamatan Kendawangan Kalimantan Barat, Minggu (27/09/2020) pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu atas kerja sama dengan Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias serta Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu kustiyanto.
“Lokasi pencurian yang dilakukan pelaku di depan rumah korban yang ada di Jalan Jaguk Jaya Rt.001 Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama, yang terjadi pada hari Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 05.00 WIB,” kata kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Minggu (27/09/2020) malam.
Rendra juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Lembar STNK Dengan Nomor Register 07270520, sepeda motor Jenis HONDA SUPRA X125 Nomor Register KH6874SF dan 1 Unit sepeda motor roda 2 milik korban.
“Awal kejadiannya, pada saat itu korban pada saat akan berangkat kerja, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah dengan keadaan kunci menempel,” ujar Rendra.
Kemudian, lanjut Rendra, korban masuk ke dalam rumah untuk minum air putih, dan ketika korban keluar dari rumah sepeda motornya sudah hilang, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. c-uli