SAMPIT/tabengan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) untuk menerapkan protokol kesehatan terutama dalam tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kotim M Tohari mengatakan jika paslon tidak mengindahkan aturan tersebut maka sanksi tegas akan diberikan kepada paslon kepala daerah yang melanggar.
“Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, administratif hingga sanksi pidana bisa diberlakukan bagi peserta kampanye yang melanggar,” ujarnya Senin (28/9).
Untuk itu ia sangat berharap semua peserta kampanye dapat menaati aturan terutama dalam penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan. Apalagi untuk beberapa kegiatan seperti rapat umum dan pertemuan terbatas sudah ada aturan pembatasan peserta.
Dimana untuk kegiatan pertemuan terbatas maksimal hanya boleh memuat sebanyak 50 peserta saja.
“Sementara untuk rapat umum ditentukan maksimal sebanyak 100 orang. Ini semua yang hadir juga harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tegasnya.
Untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menurutnya sudah dibentuk kelompok kerja penanganan pelanggaran Covid-19. Dimana yang ditunjuk sebagai Ketuanya yakni Ketua Bawaslu Kotim dan Wakil Ketua II , Ketua KPU Kotim.
Sementara itu Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengimbau untuk bahan kampanye hendaknya paslon dapat membagikan bahan kampanye berupa masker dan juga hand sanitizer. Karena untuk saat ini bahan tersebut sangat berguna untuk masyarakat. c-may