PANGKALAN BUN/tabengan.com –Sudiansah (58) alias Ayah, warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, tidak berkutik ketika anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kobar menemukan barang bukti sabu di saku celananya. Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang dapat di percaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (26/9), pelaku berhasil diamankan pada pukul 17.00 WIB. “Pelaku kami amankan pada saat berada di pinggir Jalan Sultan Imanudin, RT 04, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Sesuai laporan, pelaku selalu menggunakan sepeda motor jenis scoopy warna putih, dan hal itu benar adanya seusai apa yang kami terima laporan dari masyarakat,” kata M Nasir, Senin (28/9).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada saku celana yang dipergunakan pelaku berupa satu paket yang sabu dengan berat kotor 1,00 gram, kemudian ditemukan juga satu handphone merk MI warna hitam. “Pelaku maupun barang bukti langsung kami amankan ke Kantor Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku pun kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tegasnya. c-uli