PALANGKA RAYA/tabengan.com– Wijaya Kesumah alias Jaya selaku Direktur CV Wijaya Gemilang (WG) dan H Abdul Hamid selaku pelaksana pekerjaan, mulai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/10).
“Wijaya merupakan pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas untuk pembangunan box culvert. Pekerjaan dialihkan Wijaya kepada Abdul Hamid dengan kompensasi sejumlah uang,” beber Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka Priya Samudra.
Namun, pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp811.912.975,44. Stirman didampingi Supritson menyebut penuntutan dilakukan secara terpisah dalam dua berkas berbeda.
“Untuk tersangka lain, melihat perkembangan prosesnya, termasuk oleh penyidik,” ujar Stirman.
Perkara bermula ketika Wijaya Kesumah memenangkan kontrak pekerjaan pembangunan rabat beton dan box culvert dengan biaya Rp1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 di Desa Lamunti-B2, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Wijaya kemudian mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada Abdul Hamid yang ternyata pekerjaannya dianggap penyidik tidak memenuhi spesifikasi. Dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng, perbuatan Wijaya Kesumah dan saksi Abdul Hamid telah merugikan keuangan negara sebesar Rp811.912.975,44.
Perbuatan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan sekaligus mengajukan pengalihan penahanan.
“Pekerjaan yang telah diterima tahun 2016 kenapa diperiksa tahun 2019. Pasti banyak perubahan konstruksi dalam rentang waktu tersebut,” tanggap Anwar Firdaus selaku Ketua Tim PH.
Sedangkan permintaan pengalihan tahanan karena kondisi terdakwa memerlukan pengobatan rutin akibat penyakit jantung dan diabetes. dre