Tindak Tegas ASN Tak Netral!

ILUSTRASI/FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitas dengan tidak mendukung pasangan calon (paslon) yang maju Pilkada dalam bentuk apapun.

Sayangnya, belakangan ini di Kalimantan Tengah (Kalteng) beredar kabar dugaan sejumlah ASN dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aktivitas mereka yang mengarah dukungan pada salah satu paslon, khususnya melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Politik, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak mengatakan, apabila ada ASN yang melanggar kode etik dan aturan dalam masa Pilkada, maka dapat ditindak secara tegas oleh Bawaslu dengan memberikan sanksi moral dan sanksi administratif.

“Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas dengan sanksi moral dan administratif. Oleh karena itu, peran aktif dari Bawaslu memang sangat diperlukan dalam hal seperti ini. Karena ASN harus tetap menjaga netralitas dan tidak berafiliasi pada salah satu calon,” ujarnya ketika dibincangi Tabengan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (3/10).

Selain itu, Toga juga mengimbau kepada Bawaslu dan KPU untuk dapat memberikan sanksi dalam penerapan protokol kesehatan apabila ada paslon yang melanggarnya. Sebab, kondisi Pilkada saat ini berbeda dengan saat normal sebelum adanya pandemi Covid-19. Diharapkan, hal tersebut juga menjadi perhatian serius dari penyelenggara Pilkada.

“Harus menjadi perhatian supaya tidak menimbulkan klaster penyebaran baru, karena Pilkada kali ini sangat riskan sekali terhadap penularan Covid-19. Pihak penyelenggara harus memberikan sanksi tegas kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan. Karena seketat apapun protokol itu kalau dalam penerapannya tidak disiplin dan tegas, pasti ada celahnya. Jadi memang harus kerja ekstra keras,” ujar politisi muda dari Fraksi Partai NasDem ini. bob