Hukrim  

Terbukti Melakukan Kekerasan, 3 Pemuda Divonis 12 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Muhamad Baihaki, Saprani dan Wendo selaku terdakwa perkara penganiayaan, terpaksa menerima vonis masing-masing 12 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair 1 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/10/2020).

“Terdakwa terbukti turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Hakim Ketua Majelis, Alfon. Putusan tersebut lebih tinggi dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana 6 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kejadian bermula ketika Muhammad Rehan, Mahal Daud Suherman, Ahmad Basar, dan Anang sedang santai sambil melihat teman mereka memperbaiki genset di Jalan G Obos XIX B Gang Murai Barito Kota Palangka Raya, Selasa (3/12/2019) malam.

Mendadak 3 sepeda motor datang yang masing-masing ditumpangi 3 orang datang dan memarkir kendaraan depan rumah tersebut. Baihaki, Sarpani, dan Wendo turun dari kendaraan dan mendatangi para korban. Baihaki membentak dan menanyakan kenapa mereka mengajak Gadis minum dan merokok. Tapi para korban mengaku tidak tahu apa yang dimaksud Baihaki.

Karena tidak ada yang mau mengaku, Baihaki emosi lalu memukul kepala Anang menggunakan helm hingga jatuh ke tanah. Saat Anang tersungkur, Baihaki mencengkram pipi dan memukul wajahnya. Sarpani juga melemparkan mangkok bakso ke kepala Ahmad. Wendo menggunakan papan kemudian memukul tangan Ahmad. Daud juga dipukul kepalanya menggunakan helm oleh Baihaki dan Wendo.

Baihaki juga menendang wajah Daud hingga bagian dalam mulutnya terluka. Baihaki juga sempat mencekik sambil memukuli wajah Rehan beberapa kali hingga tersungkur ke tanah dan masih juga ditampar pada pipi. Puas menghajar para korban, ketiga pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut. Usai para pelaku pergi, Anang membuka pesan pada messenger facebook dan barulah dia melihat bahwa Baihaki telah mengirim pesan sebelumnya.

“Jujur ja siapa yang membawa gadis ke kamar? Abang kah, Daud, atau Rehan?” tanya Baihaki dalam pesan itu. Barulah para korban mengetahui sumber permasalahannya. Tapi akibat luka dan memar yang diderita para korban membuat keluarga mereka tidak terima dan akhirnya bersama-sama mengadu ke Polresta Palangka Raya. Polisi akhirnya mengamankan 3 pelaku dan memprosesnya secara hukum. Para terdakwa terjerat ancaman pidana berlapis sesuai Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dre