Hukrim  

Kalteng Masih Kekurangan Pengacara

PENGURUS - Antonius Kristiano (paling kiri) beserta tiga Ketua DPC PPKHI Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Selatan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (5/10). TABENGAN/ANDRE

*PPKHI Bentuk Tiga DPC Baru
PALANGKA RAYA – Antonius Kristiano selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, menyebut Kalteng masih kekurangan Advokat atau Pengacara. “Setiap organisasi tidak dapat berkembang tanpa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ada. DPC salah satu garda terdepan menjaring advokat baru,” yakin Antonius, Senin (5/10).

Atas pemikiran tersebut, PPKHI bergerak cepat membentuk sejumlah DPC pada berbagai daerah. Untuk DPD PPKHI Kalteng sendiri telah menambah tiga DPC baru, yakni DPC PPKHI Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Selatan melalui acara pelantikan pada Sabtu (3/10/2020). Sebagian nama yang dilantik yakni Lodewik Christopel Iban sebagai Ketua PPKHI Kabupaten Kapuas, Erwin Pardede sebagai Ketua PPKHI Kabupaten Pulang Pisau, dan Yohanes Surya Negara sebagai Ketua PPKHI Kabupaten Barito Selatan.

Antonius menyatakan, pemilihan Ketua DPC beserta pengurusnya berdasar berbagai pertimbangan dan hasil seleksi. “Misalnya Lodewik berasal dari Kapuas dan ketokohannya di Kapuas juga saya rasa tidak ada yang tidak kenal dengan beliau,” ujar Antonius. Lodewik memang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Saat ini lebih dari 90 anggota PPKHI telah tersebar pada 13 Kabupaten dan Kota di Kalteng dan terus bertambah. Dengan jumlah Advokat yang memadai di Kalteng, penegakan hukum akan betul-betul terlaksana optimal dan profesional seperti keinginan masyarakat. “Harapan kita dengan DPC baru agar dapat mencetak advokat putra putri daerah terbaik agar dapat mengabdikan diri sebagai penegak hukum,” kata Antonius.

Lodewik C Iban mengimbuhi, menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan penegak hukum lain. Karena berasal dari kabupaten tersebut, pihaknya yakin mengenal kondisi daerah dan siap melakukan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Yohanes Surya Negara menilai di kabupaten banyak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum karena sengketa baik antar warga atau dengan perusahaan, namun tidak mengerti harus menghadapi suatu proses hukum sehingga perlu adanya DPC di daerah tersebut. Erwin Pardede berharap masyarakat tidak perlu ragu datang meminta bantuan berupa konsultasi maupun pendampingan hukum kepada pihak PPKHI. “Nanti akan kita buka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPKHI,” pungkas Erwin. dre