SAMPIT/tabengan.com- Pada masa pencermatan bersama Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan kasus yang tergolong unik pada kependudukan, yakni kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, temuan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Baamang dan Kecamatan Cempaga. Telah ditemukan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK yang sama, namun orangnya berbeda.
“Jadi dalam 2 KTP berbeda itu kami temui NIK yang sama, kemudian tanggal lahir yang sama, namun dengan nama yang berbeda,” kata Siti, Selasa (13/10).
Dengan adanya temuan itu, lanjut Siti, maka pihaknya memasukkan data warga tersebut ke data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Lebih lanjut pihaknya menyerahkan hal itu instansi terkait, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melakukan klarifikasi terkait temuan tersebut.
Menurut Siti, ada beberapa pemilih yang dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai DPS, seperti meninggal dunia, data ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri hingga bukan penduduk. Sementara untuk warga yang dinyatakan memenuhi syarat, datanya akan tetap masuk dalam daftar pemilih. c-may