Hukrim  

52 Pegawai Kejari Tes Urine 

PERIKSA URINE- Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana saat melakukan tes urine. YULIANTINI

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) RI No.2/2020 tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dikhususkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Sebanyak 52 pegawai dan petugas keamanan di Kejaksaan Negari (kejari) Kotawaringin Barat menjalani tes urine.

Kepala KejaksaanNegeri Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya sudah awal bulan ini merencanakan tes urine terhadap pegawai di Kejari setempat.  Tes urine ini juga dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Negeri.

“Tes urine ini diikuti oleh 52 orang, termasuk saya sendiri, para kasi, pegawai dan satpam yang ada di Kejaksaan Negeri Kobar. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden,” kata Dandeni Herdiana, Kamis (15/10).

Menurutnya, kegiatan tes urine ini sebagai bentuk deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba dan obat terkadang, sehingga dari hasil tes urine tersebut nanti bisa diketahui apakah ada yang memakai narkoba atau obat terlarang di lingkup Kejari Kobar.

“Memang untuk  hasilnya kita masih menunggu sampai sore. Yang jelas kita juga bakal infokan lagi mengenai hasil tes urine tersebut,” ujar Dandeni Herdiana.

Selanjutnya, tentunya dengan adanya pemeriksaan rutin tes urine ini, kedepannya para pegawai agar terus waspada terhadap narkoba dan obat terlarang. Jangan sampai ada pegawai yang menggunakan barang haram tersebut.

“Bagi yang nanti hasilnya positif menggunakan narkoba atau obat terlarang maka ada sanksi. Karena ada standar mengenai sanksi yang diberikan kepada yang positif narkoba,” jelasnya.

Disebutkan, sanksi lain yakni di proses secara hukum. Karena permasalahan narkoba ini tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia gawat narkoba.

“Jadi tidak sekedar seremoniak tes urine saja, tapi agar semua pegawai termasuk saya agar selalu waspada dan tidak mencoba yang namanya narkoba,” pungkasnya.c-uli