Hukrim  

Penyebar Foto Alat Kelamin Divonis 12 Bulan

VONIS- Terdakwa saat menjalani sidang secara online dalam kasus pelanggaran UU ITE. ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Yoga Arif Wibowo selaku terdakwa perkara pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), divonis 12 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/10.

Lelaki itu terbukti mengirimkan foto alat kelaminnya pada seorang pengusaha perempuan akibat menolak membayar upah pekerjaan tambahan di luar kesepakatan.

Perkara berawal saat Yoga diperkenalkan Kr kepada pimpinannya yakni pengusaha perempuan berinisial Mar untuk ikut mengerjakan proyek pada Dinas Kesehatan pada Oktober 2019.

Mar kemudian menggunakan jasa Yoga untuk melaksanakan pekerjaan dan membayar upah Rp35 juta. Saat Mar di luar kota, rekan kerjanya yakni Rez menyebut ada pekerjaan tambahan oleh Yoga dengan upah Rp12 juta sehingga dia telah membayar tambahan Rp5 juta sehingga masih kurang Rp7 juta.

Mar yang tidak mengetahui atau menyetujui pekerjaan tambahan tersebut terpaksa mengganti uang Rp5 juta kepada Rez.

“Katanya dia (Yoga) mengerjakan tambahan pekerjaan. Tapi saya ajak cek pekerjaan ke lapangan, dia menghindar terus,” ujar Mar.

Dia akhirnya menolak membayar sisa Rp7 juta karena merasa seakan diperas.
Belakangan, ada beberapa pesan masuk ke ponsel Mar dari nomor tidak dikenal yang kalimatnya cenderung melecehkan Mar sebagai perempuan.

Puncaknya ketika Mar menerima pesan melalui whatsapp, Jumat (8/5). “Hy”, Main Yok, Mau ngk?” kalimat dari pemilik nomor tersebut kepada Mar.

Tidak hanya ucapan, pelakunya juga mengirimkan dua buah foto alat kelaminnya sendiri kepada Mar. Mendapat pesan yang berisi kata dan foto cabul tersebut, Mar merasa harga dirinya sebagai perempuan direndahkan dan dilecehkan. Mar kemudian mengadukan kasus tersebut pada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan Yoga sebagai tersangka  penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.

Yoga akhirnya terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE. dre