Hukrim  

13 Paket Sabu Diamankan Digenggaman Beni

SABU-SABU - Pemilik 13 paket sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, di Jalan Perwira Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (17/10). ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/tabengan.com –Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil  mengamankan salah seorang warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, bernama Beni Iswanto (41), yang kerap kali melakukan transaksi sabu, Sabtu (17/10). Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu M Nasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada pukul 12.30 WIB.

Penangkapan pelaku berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengadakan jual beli narkoba.   “Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira, Gang Kenanga I, RT 10, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu M Nasir, Sabtu (17 /10).

Nasir juga menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, pada genggaman tangan kiri pelaku ditemukan berupa satu buah kotak plastik hitam, dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 13 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,69 gram.  Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu buah handphone merk Oppo dan  uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu.

“Kami pun langusng menggiring pelaku ke kantor Narkoba Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar M Nasir.  c-uli