DPT Pilgub 1.698.449 Pemilih

REKAP DPT- Ketua KPU Kalteng Harmain bersama jajarannya menyerahkan salinan rekapitulasi DPT Pilgub Kalteng 2020 yang sudah ditetapkan kepada perwakilan masing-masing paslon dan Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Minggu (18/10). TABENGAN/DEDY

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) merekapitulasi hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota. Hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kalteng, DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng sebanyak 1.698.449 pemilih. Pemilih terbanyak di Kabupaten Kotawaringin Timur dan terendah di Kabupaten Sukamara.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pilgub Kalteng dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalteng Harmain, didampingi jajaran Komisioner KPU Kalteng Sastriadi, Wawan Wiraatmaja, Sapta Tjipta dan Eko Wahyu Sulistiobudi. Hadir pula Ketua KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kalteng, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng Brigong Tom Moenandaz, perwakilan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2, serta aparat keamanan.

Harmain mengatakan, KPU melakukan berbagai tahapan sebelum sampai pada penetapan DPT dan rekapitulasi DPT. Langkah baru yang ditempuh KPU adalah dengan melakukan uji publik. Semua jajaran terkait dilibatkan, baik masyarakat secara langsung, panitia pengawas kecamatan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Uji publik dilakukan di 1.572 desa dan kelurahan yang ada di Kalteng. Agenda ini dilakukan semata untuk menggali informasi sebanyak mungkin, dan mendapatkan masukan dari banyak pihak. Melalui uji publik inilah, ke depan terdapat sejumlah perbaikan, mulai dari DPS, DPSHP, sampai pada penetapan DPT yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten dan Kota,” kata Harmain, saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pilgub Kalteng, di Palangka Raya, Minggu (18/10).

KPU Kalteng, lanjut Harmain, juga meminta KPU Kabupaten/Kota melakukan sejumlah hal. Misalnya, KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berbagi data dan informasi terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan berbagai kategori. Kemudian, KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan koordinasi dengan tim paslon, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengakuratkan data pemilih.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja menyampaikan, agenda yang digelar adalah rekapitulasi DPT untuk Pilgub Kalteng, setelah sebelumnya dilakukan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. Rekapitulasi yang dilakukan di tingkat KPU Kalteng tidak ada permasalahan, karena sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Berbagai masukan, sanggahan, bahkan saran sudah selesai di tingkat KPU Kabupaten dan Kota. Ada penegasan yang mempertanyakan ketika ada temuan, pada dasarnya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses. Misalnya yang menjadi pertanyaan masing-masing paslon pada dasarnya hanya meminta data lebih detail, dan sudah disiapkan untuk diserahkan nantinya,” kata Wawan.

Rekapitulasi DPT Pilgub Kalteng, lanjut Wawan, memang sudah ditetapkan, namun masih bisa terjadi perubahan. Misalnya, ada pemilih yang masuk dalam DPT, namun kemudian meninggal dunia pada waktu mendekati pemilihan, maka namanya akan dicoret dari DPT di TPS, dan tidak mendapatkan surat suara. Bisa juga pindah kerja, ataupun diterima menjadi anggota TNI/Polri.

Junjung Kataruhan, perwakilan paslon Ben-Ujang, mengatakan, DPT Pilgub Kalteng yang sudah ditetapkan ini pada dasarnya dapat diterima. Namun, sejumlah catatan diberikan atas DPT yang ditetapkan. Misalnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelumnya ada 893 TPS, bertambah 1 TPS menjadi 894 TPS.

“Jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 265.270, ada penambahan 3.867, ini yang menjadi pertanyaan. Sudah diminta kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur agar bisa mendata sebaran penambahan tersebut. Demikian pula dengan daerah yang mengalami penambahan dan pengurangan pemilih ini, agar mendata, dan diminta data sebaran tersebut,” kata Junjung.

Senada dengan Junjung, perwakilan paslon Sugianto-Edy, Yustinus Tenung menyampaikan, data di Kabupaten Kapuas yang mengalami penambahan DPT sebanyak 3.285. Teknis KPU mampu memberikan jawaban, namun pihaknya harus tahu dengan penambahan yang cukup signifikan tersebut. KPU Kabupaten Kapuas akan memberikan narasi secara teknis terkait dengan penambahan tersebut.

Kedua perwakilan paslon ini sangat mengapresiasi kinerja KPU yang sudah menyusun DPT secara rinci dan transparan, termasuk melibatkan banyak pihak, khususnya paslon. Sebab itulah, DPT Pilgub Kalteng dapat disetujui dan diterima, namun dengan sejumlah permintaan detail daerah yang mengalami penambahan dan pengurangan pemilih.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng Brigong Tom Moenandaz menyampaikan, apa yang ditetapkan KPU Kalteng sudah sangat sesuai, dalam mengakomodir keberadaan pemilih. Data yang diberikan pemerintah, kemudian disandingkan dalam sistem data pemilih menjadi acuan KPU dalam melakukan pendataan pemilih yakni pencocokan dan penelitian (coklit). ded