Hukrim  

Wanita yang Sembunyikan Sabu di Celana dalam Divonis 4,4 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Fentynor alias Fenty selaku terdakwa perkara narkotika terpaksa menerima vonis 4 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/10). Usai penggerebakan oleh Polisi, Febty sempat berusaha membuang sabu ke kamar mandi Polresta Palangka Raya namun gagal lantaran sabu jatuh dari celana dalamnya.

Perkara yang menjerat Fenty bermula ketika dia berangkat ke rumah Jabar di Jalan Riau Gang Damang Sawal Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2020). Sesampainya di rumah Jabar, Fenty langsung asyik bermain judi online. Mendadak sejumlah aparat Polresta Palangka Raya melakukan penyergapan ke rumah tersebut. Fenty dalam kondisi panik langsung menyembunyikan enam paket sabu ke celana dalamnya lalu meloncat keluar rumah melalui jendela. Tapi sejumlah anggota kepolisian memergoki dan berhasil mengamankan Fenty. Polisi kemudian menggelandang Fenty ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya berupaya menyembunyikan barang bukti sabu dan melarikan diri di tempat kejadian perkara, Fenty kembali berulah saat di Mapolresta Palangka Raya. “Pada saat pemeriksaan tersangka ini kebelet banget ingin pipis. Kami jadi curiga jadi kami ikuti ke dalam toilet. Saat membuka celana jatuh 1 paket sabu. Saat hendak memasang celana, jatuh 1 paket sabu lagi,” ujar Polisi Wanita (Polwan) yang menjadi saksi. Saat Polwan menggeledah badan, ternyata masih ada empat paket sabu lain pada celana dalam yang dikenakan Fenty. Total enam paket sabu seberat 2,56 gram berhasil diamankan Polisi dsri Fenty.  dre