Hukrim  

Penjual BBM tanpa izin Vonis Bebas, Polri dan Kejaksaan Digugat

Pujo Purnomo SH

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jasi Ramadhaniah melalui Pujo Purnomo dan Tim Kuasa Hukum menggugat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. “Mahkamah Agung (MA) RI telah memutus bebas Jasi yang sebelumnya terjerat perkara dugaan penjualan BBM tanpa izin. Kami menuntut ganti kerugian Rp657,925 juta,” kata Pujo kepada Wartawan, Senin (19/10).

Menurut Pujo, perkara berawal saat Polisi menuding Jasi melakukan jual beli 24 drum berisi 5000 liter BBM tanpa izin, sehingga jadi tersangka pada tahun 2014 silam. Kejari Palangka Raya menerima perkara tersebut dan melakukan penuntutan terhadap Jasi selaku terdakwa dalam persidangan.  “Pengadilan Negeri Palangka Raya dan MA memutus bebas Jasi karena izin penjualan minyak tanah non subsidi telah lengkap,” papar Pujo.

Salinan Putusan Kasasi MA tanggal 6 Maret 2018 tersebut baru diperoleh Jasi pada 23 Juni 2020. Namun dalam perjalanan proses hukum akibat kasus tersebut, Jasi mengalami kerusakan nama baik, terhambatnya usaha, dan kerugian finansial.  Dalam gugatan, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat I dan II, secara tanggung renteng, membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat  selama penyitaan bulan Juli 2016 hingga Juli 2020 atau selama 48 bulan dengan total Rp656,925 juta.

Perhitungan tersebut berdasar fakta sejak adanya perkara tersebut, Jasi terhambat melanjutkan usaha akibat penyitaan 24 drum berisi minyak tanah miliknya. Pujo juga meminta pengadilan menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan Penggugat sebagai Tersangka dan Terdakwa tanpa alas yang sah.

Selain itu ada penggantian kerugian imateriil secara tanggung renteng sejumlah Rp1 miliar serta pembayaran uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan. Terakhir, para Tergugat juga harus merehabilitasi nama baik Penggugat melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari berturut-turut.  dre